Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Bonus "Democrazy" buat Lansia

27 April 2024   10:47 Diperbarui: 28 April 2024   10:40 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lansia. (Sumber Foto: iStock)

Selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Lansia dengan memberikan kesempatan kerja bagi Lansia juga mendapat manfaat ganda.

Pihak yang diuntungkan bukan hanya lansia semata, perusahaan juga dapat memanfaatkan keterampilan dan dedikasi mereka untuk meningkatkan produktivitas. Lansia yang termotivasi dan berpengalaman dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan.

Kemudian, seperti yang terjadi ternyata aksi Perusahaan Boga Group membuat perusahaan terkenal dan beritanya menjadi viral di media sosial.

Semoga pengalaman positif Perusahaan Boga Group membuat lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan lain meniru aksi mempekerjakan lansia.

Ternyata mempekerjakan lansia dapat dikatakan merupakan cerminan komitmen perusahaan dalam mendukung keberagaman usia dan menghargai kontribusi semua generasi berdasarkan ketentuan UU Lansia.

Masyarakat merespons positif aksi Perusahaan Boga Group, sehingga telah meningkatkan citra perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat luas yang akhirnya menjadi viral.

Manfaat-manfaat tersebut dan selaras dengan UU Lansia, yaitu dengan memberikan kesempatan kerja bagi lansia dapat menjadi investasi yang berharga bagi perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan.

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi kesejahteraan lansia di Indonesia tidak seluruhnya baik. 

Secara mayoritas banyak yang buruk bahkan ada yang ekstrem buruk dan akhirnya menjadi gelandangan berkeliaran di kota-kota besar di Indonesia, tanpa ada tempat tinggal yang pasti, sehingga memperburuk wajah kota.

Sebetulnya ini juga merepotkan dan merupakan dilema bagi pemerintah kota dalam penegakan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun