Sejauh Majelis Hakim merasa aturan sengketa hasil Pilpres telah paripurna dan majelis telah ditimbuni dengan bukti-bukti sah yang memadai disertai keterangan ahli yang berkompeten, seharusnya amicus curiae tidak dibutuhkan.
Dalam kondisi demikian, nampaknya pihak-pihak yang terlalu berharap atas nilai magic amicus curiae di Pengadilan MK siap-siap untuk kecewa.
Karena bisa-bisa masifnya dan banyaknya berkas amicus curiae di Pengadilan MK hanya sebatas memenuhi gudang Pengadilan MK untuk akhirnya akan dimusnahkan atau berakhir di tukang loak suatu saat nanti.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!