Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sejauh Mana Peran Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres

17 April 2024   13:31 Diperbarui: 18 April 2024   03:34 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)

Oleh Handra Deddy Hasan

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dalam rangka Sengketa Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) disuguhi dengan istilah-istilah hukum yang njelimet dari bahasa asing.

Istilah-istilah dalam bahasa Latin yang biasanya bergema di ruang-ruang kelas Fakultas Hukum sekarang juga beredar luas baik di media massa dan media sosial.

Salah satu istilah yang sexy dan menarik perhatian dan lancar disebut-sebut di tengah-tengah masyarakat adalah Amicus Curiae.

Demikian ajaibnya istilah amicus curiae, malah ada yang beranggapan bahwa Amicus Curiae merupakan hal yang bisa memenuhi ambisi sebagian golongan untuk memenangkan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden di MK.

Tidak jarang istilah amicus curiae dijadikan bahan bagi sebagian masyarakat untuk membuat terdiamnya pihak lawan ketika terjadi perdebatan panas diantara mereka baik di forum resmi maupun di grup-grup WhatsApp.

Popularitas amicus curiae dimulainya sejak sengketa hasil Pilpres di MK dimulai ketika para guru Besar Perguruan Tinggi, kelompok-kelompok seniman, kelompok-kelompok mahasiswa dan lain-lain mengajukan amicus curiae ke Pengadilan MK. 

Apalagi satu pekan menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, makin banyak pihak berbondong-bondong mengajukan amicus curiae ke MK. 

Bahkan Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri tidak mau ketinggalan dan merupakan salah satu tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Kompas, Rabu 17 April 2024).

Sebetulnya peristilahan hukum amicus curiae tidak juga merupakan istilah yang baru muncul tiba-tiba ketika sengketa Pilpres 2024 mulai berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun