Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Ferdian Paleka Bukan Hanya Persoalan Keadilan

16 Mei 2020   18:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:22 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

C. Perlindungan Hak Asasi Tersangka

Presumption Of Innocent atau yang dikenal dengan Asas Praduga Tak Bersalah, diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam KUHAP ketentuannya terdapat pada butir 3 bagian c yakni:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

Asas Praduga Tak Bersalah secara tersirat juga terdapat didalam ketentuan Magna Carta 1215 yang dianggap sebagai cikal bakal lahirnya HAM dilingkup Internasional. Menurut Living Stone Hall, Pasal 39 dalam Magna Carta menentukan bahwa:

"Tidak seorangpun boleh dikurung dirampas miliknya, dikucilkan atau diambil nyawanya, kecuali melalui hukuman yang sah oleh hukum negaranya". 

Secara sederhana tujuan dari asas praduga tak bersalah yakni untuk melindungi hak, harkat dan martabat tersangka agar ia tidak diperlakukan semena-mena dan tidak di berikan hukuman sebelum ia diputus bersalah oleh Hakim.

Setelah jauh kepada pembahasan di atas, maka kini kita sampai kepada suatu pertanyaan terkait keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Ferdian Paleka?

Menelaah Konsep keadilan yang diungkapkan oleh Aristoteles yaitu, Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribunes (keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada akhirnya, untuk memberi pada tiap-tiap orang, apa yang menjadi haknya) dan juris praecepta sunt heac: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (peraturan-peraturan dasar dari hukum adalah: hidup dengan patut, tak merugikan orang lain, memberi pada orang lain apa yang menjadi haknya) (L.J. Van Apeldoorn, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht, 2000:67).

Untuk sampai kepada jawaban apakah ini adalah sebuah keadilan yang harus di dapat oleh Ferdian Paleka atau tidak atas kasus yang dibuatnya, maka kita harus menjawab esensi dari hak itu sendiri terkait bagaimana hak itu diberikan dan bagaimana hak itu dicabut? 

Ketika Ferdian Paleka saat ini statusnya masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah oleh hakim atau belum terdapat putusan yang bersifat tetap (inkracht) maka ia harus dipandang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena apalagi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. 

Asas praduga tak bersalah merujuk pada suatu konsep dasar terkait hak tersangka untuk diangap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan ia bersalah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun