Mohon tunggu...
gerry setiawan
gerry setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aktivis jaringan epistoholik jakarta (JEJAK) Editor Buku "Internasionalisasi Isu Papua, Aktor, Modus, Motiv" Penerbit: Antara Publishing (2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wayang Bertarung Melawan Dalangnya

10 April 2012   00:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:49 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_170857" align="aligncenter" width="490" caption="Gambar : 1.bp.blogspot.com"][/caption]

*) Tanggapan atas artikel “Kasus Papua: Mau Diselesaikan Kapan?”

Saya terdorong memberikan catatan kritis atas postingan seorang Kompasianer Gema Bastari (mahasiswa Paramadina) pada Minggu, 8 April 2012 dengan judul sebagaimana tersebut di atas. http://politik.kompasiana.com/2012/04/08/kasus-papua-mau-diselesaikan-kapan/

Catatan kritis ini bermaksud memberikan ‘pencerahan’ kepada agar generasi muda bangsa, khususnya kaum muda Papua agar tidak semakin jauh mengalami “sesat pikir” lantaran dengan sengaja “disesatkan” melalui penafsiran sejarah secara sempit dan sepihak.

sdr. Gema Bastari melalui postingannya itu telah berusaha keras untuk meyakinkan publik bahwa proses integrasi Papua ke dalam NKRI sarat dengan kecurangan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di masa lalu.

Kecurangan yang dimaksud adalah  perundingan New York merupakan penyerahan penjajahan atas Irian dari Belanda ke Indonesia. Disebut curang,  karena dalam perundingan itu  tidak melibatkan rakyat Papua.  New York Agreement dinilai telah mengabaikan eksistensi rakyat Irian (lihat postingan dimaksud, paragraf pertama dan ketiga).

Jika benar perundingan New York adalah penyerahan penjajahan, untuk apa Indonesia harus berdarah-darah bertarung melawan Belanda selama bertahun-tahun? Atau setidaknya ada “sesuatu” yang Indonesia berikan kepada Belanda sebagai kompensasi untuk mendapatkan wilayah Papua. Tapi fakta sejarah membuktikan Belanda harus angkat kaki tanpa syarat setelah satu demi satu wilayah kekuasaannya dilucuti.

One people one vote

Sedangkan pelanggaran versi sdr. Gema Bastari adalah  sistem perwalian dalam pelaksanaan PEPERA tidak sesuai dengan ketentuan New York Agreement yakni one people one vote. (lihat paragraf keempat).

Dalil ini bisa dibenarkan jika dan hanya jika proses integrasi Papua ke dalam NKRI dimulai dari New York Agreement tahun 1962 dan berhenti pada PEPERA tahun 1969. Tetapi fakta sejarah membuktikan bahwa PEPERA bukanlah titik akhir. Karena hasil PEPERA masih harus dibawa ke Sidang Umum PBB ke-24 yang kemudian menghasilkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 2504 tanggal 19 November 1969.

Menggugat Resolusi PBB 2504

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun