Mohon tunggu...
Firman Rahman
Firman Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Kompasiana

| Tertarik pada finance, digital marketing dan investasi |

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ambang Batas Parlemen Dihapus dan Secercah Harapan di Tahun 2029 untuk Parpol yang Gagal ke Senayan di Tahun 2024

27 April 2024   02:54 Diperbarui: 27 April 2024   03:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Gambar: kompas.id)

Pemilu legislatif sudah selesai dilaksanakan dengan hasil yang harus diterima dengan legowo oleh semua pihak, termasuk banyak partai yang harus menerima keputusan karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau PT (Parliamentary Threshold) sebesar 4%.

Tidak dapat dipungkiri, dengan adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4% menyebabkan banyak parpol (partai politik) yang tidak lolos ambang batas parlemen, dari sekitar 18 partai politik peserta pemilu, hanya 10 parpol yang memenuhi syarat.

Selain itu, hal ini menyebabkan banyak suara atau sekitar 17,3 juta suara rakyat dalam pemilu legislatif tahun 2024 ini terbuang percuma.

Ambang Batas Parlemen, Apa Maksudnya?

Bagi masyarakat awam, ambang batas parlemen, dipahami sebagai batas minimal suara yang memenuhi kursi secara keseluruhan untuk masuk ke senayan atau DPR.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVIII/2020, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh parpol (partai politik) peserta pemilu agar bisa ikut dalam pembagian kursi di DPR.

Tentunya dengan adanya ketentuan ambang batas parlemen sangat berpengaruh dalam perolehan kursi anggota DPR, dan ambang batas parlemen menjadi variabel dasar yang berdampak langsung pada konversi suara ke kursi.

Dengan adanya aturan tersebut, maka bila partai politik tidak memenuhi ambang batas, tidak akan disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, adalah "Apa urgensi adanya ambang batas parlemen?"

Tentu saja dengan adanya ambang batas parlemen menjadi alat pengurang jumlah parpol (partai politik) pada DPR, yang pada akhirnya akan menyederhanakan sistem kepartaian dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas politik. (Laman MK-RI).

Selain itu, ada tujuan lain mengapa sampai diputuskan adanya ambang batas parlemen, hal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja parlemen dan juga agar parpol meningkatkan kualitasnya yang pada nantinya bisa menghasilkan anggota DPR yang berintegritas dan kompeten.

Ambang Batas Parlemen Dihapus dan Harapan Parpol Gagal Ke Senayan di Tahun 2024 Menuju Pemilu 2029

Ada harapan baru bagi parpol yang gagal masuk ke senayan di tahun 2024 ini, dengan dikabulkannya permohonan gugatan tentang ambang batas parlemen sebesar 4% dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Memang putusan ini sangat disayangkan oleh parpol yang terkena "Parliamentary Threshold Effect", hal ini disebabkan karena putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen tersebut baru berlaku pada Pemilu 2029, hal ini membuat parpol yang memiliki suara dibawah 4% tidak lolos masuk ke senayan di  tahun 2024 ini.

Seperti PPP yang rekapitulasi suaranya hanya sekitar 3,87% atau dengan jumlah suara 5.877.777 suara yang membuat PPP harus menerima keputusan tidak bisa masuk parlemen di periode 2024 -- 2029 nanti.

Terdapat efek atas dihapuskannya ambang batas parlemen ini, banyak yang mengatakan bahwa dengan penghapusan tersebut akan membuat parpol dengan suara kecil memiliki peluang besar sehingga bisa lolos ke DPR.

Namun yang harus dipahami adalah dinamika politik selalu bergulir dan tidak ada yang tahu dengan kebijakan politik di Indoensia, tentu semua sudah paham apa maksudnya.

Yang pasti dengan banyaknya partai di DPR tentu menjadikan proses pengambilan keputusan menjadi panjang dan lama, meskipun hal ini tidak selamanya terjadi. Namun harus dirumuskan aturan baru tentang suara di DPR untuk mengaturnya.

Semoga informasi tentang "Ambang Batas Parlemen Dihapus dan Secercah Harapan di Tahun 2029 untuk Parpol yang Gagal ke Senayan di Tahun 2024 " tersebut bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun