Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tradisi "Bakdo Kupat" dan Manfaatnya bagi Masyarakat

17 April 2024   10:30 Diperbarui: 19 April 2024   16:01 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketupat dan Makanan Pendampingnya. (Sumber: SHUTTERSTOCK/ISMED_PHOTOGRAPHY_SS via Kompas.com)

Bakdo kupat dilakukan seminggu setelah hari Raya Idul Fitri sebagai rasa syukur karena telah menjalani 6 hari puasa di bulan syawal.

Kendati begitu, dalam kaitan puasa syawal tradisi bakdo kupat bukan akhir dari puasa syawal karena puasa syawal bisa dilakukan hingga berakhirnya bulan syawal atau pada tanggal 6 mei 2024 nanti.

Lalu selain syiar Islam, apa manfaat tradisi bakdo kupat bagi masyarakat?

Berdasarkan pengamatan saat mengikuti tradisi bakdo kupat hari ini, berikut manfaat dari diadakanya tradisi bakdo kupat bagi masyarakat.

1. Menguatkan Silaturahmi Antar Masyarakat

Ketika tradisi bakdo kupat dilaksanakan, secara otomatis masyarakat yang tinggal di kampung tersebut akan ikut dan hadir untuk menyemarakan acara tersebut.

Terlebih ketika masyarakat mulai menyantap bekal yang dibawa, tanpa membeda-bedakan masyarakat akan menyantap bekal yang dibawa dan diakhiri dengan berkeliling untuk berjabat tangan.

Aktifitas kebersamaan masyarakat dan jabat tangan tersebut dapat menguatkan soliditas, simpati dan empati masyarakat sehingga mampu menguatkan silaturahmi antar masyarakat.

2. Menjalin Komunikasi Antar Masyarakat

Selain menguatkan silaturahmi, tradisi bakdo kupat juga dapat menjalin komunikasi yang baik antar masyarakat.

Hal itu karena setelah kegiatan doa dalam tradisi bakdo kupat akan diisi dengan petatah dan petitih serta musyawarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun