Mohon tunggu...
Sitti Fatimah Bandjar
Sitti Fatimah Bandjar Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang wanita sederhana,ibu dar 3 orang anak,nenek dari 2 orang cucu,bekerja dan menghasilkan uang dari rumah.Bukan penulis hanya suka menulis.Pengamat tingkah laku berdasarkan insting.Itulah saya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Apa yang Dicari Para Jaksa?

9 November 2014   02:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah beberapa kali surat dari kejaksaan kami terima yang ditujukan kepada ponakan kami untuk menghadiri kasus Perdata atas Almarhum ayahnya.Isi suratnya demikian.

Telah memanggil kepada : Eka Dharmayanti dkk

Alamat :...

Sebagai : Tergugat 1

Yang dimaksud dkk disini adalah Eka beserta adik-adiknya yang juga masih sangat kecil dan harus dihadirkan di persidangan atas kasus ayahnya yang sudah meninggal 5 thn yang lalu.Kenapa kasus ini baru muncul ke permukaan setelan 5 thn lamanya.Ayahnya yang bekerja sebagai Kepala Kantor Pertanahan dan menerbitkan sertifikat tanah dan akhirnya menjadi sengketa hukum.Sementara sengketa ini terjadi antara kakak beradik yang masing-masing merasa lebih berhak atas harta warisan orangtua mereka.Ayahnya adalah petugas yang membuat sertifikat tersebut.

Apa peran Kantor Pertanahan..?apakah membiarkan saja sementara Kejaksaan menggugat anak-anak yang sudah yatim piatu?dan berada dalam asuhan saya.Mereka sama sekali tidak mengerti apa masalahnya,tapi harus dihadirkan sebagai tergugat.Apa yang harus mereka jawab..??

Tak bosan-bosannya mereka dari Kejaksaan datng ke rumah dan memberi surat panggilan sehingga Eka dan adik-adiknya ketakutan.Akhirnya saya juga harus berbohong dan mengatakan  jika mereka tidak ada di rumah.Apa yang mereka cari dari anak-anak ini?kronologi kejadiannya pun mereka tidak tahu kok bisa dihadirkan sebagai tergugat menggantikan ayahnya..

Jika kejadian ini menyangkut instansi terkait apakah tidak ada pembelaan dari kantor?mengapa kantor juga lepas tangan?Seandainya ayahnya salah dan menjadi tergugat,apakah anak-anaknya dihadirkan untuk menggantikan ayahnya..?Saya sungguh tidak mengerti kasus hukum di negara ini.?Bagaimana mungkin anak-anak akan menjalani hukuman menggantikan ayahnya yang sudah meninggal?Atau jika mereka tidak dikurung dan harus di denda darimana mereka mendapatkan uang untuk bayar denda?Untuk kehidupan mereka sendiri saja masih dalam tanggungan saya.

Rasa ketidakpuasan ini hanya dapat saya lampiaskan dengan menyepelekan panggilan dari Kejaksaan.Setiap kali surat panggilan itu diantar Jaksa,saya terima saja tapi ketika mereka ingin bertemu dengan anak-anak selalu saya katakan tidak ada.Saya ingin tahu apa yang dapat mereka lakukan terhadap saya yang melindungi anak-anak yang sudah yatim piatu ini.

Entah sudah berapa lembar surat panggilan yang saya terima dan saya letakkan begitu saja setelah saya baca,saya juga tidak tahu dan tidak mau tahu apa yang terjadi di persidangan.Persidangan dunia yang hanya dipenuhi orang-orang licik dan culas.

Sudah setahun saya tidak terima lagi surat-surat dari Kejaksaan,tak ada lagi Jaksa yang mondar mandir ke rumah.Mereka seperti hilang ditelan bumi.Bagaimana perkara selanjutnya?Entahlah..?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun