Mohon tunggu...
Moh Zein Rahmatullah
Moh Zein Rahmatullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Buruh tulis Kompas Group

Jurnalis yang (trauma) lomba menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyimak Drama Saling Lapor Meila vs Malik

25 Juli 2024   03:10 Diperbarui: 25 Juli 2024   03:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram LBH Yogyakarta

SEORANG perempuan bernama Meila Nurul Fajriah belakangan mengudara, ramai jadi pembahasan di beranda medsos saya. Orang-orang dengan sporadis membelanya sebagai pembela korban pelecehan seksual. 

Menyimak nama dan wajahnya tentu tak asing. Dia bisa dikatakan kawan seangkatan semasa berkuliah di Yogyakarta. Sebagai kawan yang pernah duduk bersama menjadi aktor pers mahasiswa, saya sedikit banyak paham tindak-tanduk sesosok Meila. 

Selepas kuliah, seingat saya, Meila dengan gagah menjadi pembela korban pelecehan seksual dengan berjubah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta. Berdasarkan kabar yang melambungkan namanya, rupanya ia dipolisikan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial IM--kalau tidak salah ingat 'M' untuk Malik. 

Dari unggahan LBH Yogyakarta di Instagram, dituliskan bahwa Meila ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Malik. Sampai sini, agaknya Malik tak terima dilaporkan oleh Meila cs akibat dituding melakukan pelecehan seksual. 

Saya melihat, kawan-kawan saya yang lain memberi pembelaan, menganggap penetapan tersangka terhadap Meila merupakan upaya kriminalisasi aktivis, terkhususnya pembela HAM. 

"Wih, LBH versus polisi ini," batin saya. 

Saya yang tak mengerti kasusnya--tepatnya lupa-lupa ingat, mencoba mempelajari kembali. Sebab persoalan yang tengah dikawal Meila ini merupakan kasus lama nan dinamis. Saya tak ingin tergesa-gesa mengambil sikap. Apalagi disebutkan Meila sudah atau sedang membela puluhan korban pelecehan seksual. 

Beberapa informasi saya sesap, mulai dari media mainstream hingga media sosial. Kekepoan saya berangkat dari pertanyaan sederhana; bagaimana bisa seorang advokat jadi tersangka? 

Beberapa portal berita sekaliber media nasional rupanya mengulas kasus Meila ini. Dari banyak berita, dijelaskan bahwa saling lapor ini bermula dari konferensi pers virtual oleh LBH Yogyakarta.

Kala itu, Meila secara terang-terangan 'menelanjangi' Malik seraya menudingnya sebagai pelaku kejahatan seksual. Sebagian besar informasi diri Malik, dibeberkan habis oleh Meila. Alhasil, usai konferensi pers tersebut, tak elak Malik menjadi sorotan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun