Mohon tunggu...
ZYIFA FAAHTUR ALAMIN
ZYIFA FAAHTUR ALAMIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

zyifa 2305040002 fisip ILMU HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efesiensi UNCLOS 1982 Dalam Penegakan Hukum Illgal Fishing: Studi Kasus Kapal Negara VIETNAM Di Laut Natuna Utara

15 Desember 2024   23:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:40 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Lingkungan dan Ekonomi: Kegiatan illegal fishing tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut. Hal ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada laut.

  • Perlunya Kerjasama Internasional: Untuk mengatasi masalah illegal fishing secara efektif, diperlukan kerjasama internasional yang lebih baik antara negara-negara pesisir. Ini termasuk pertukaran informasi, patroli bersama, dan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi.

  • Kesadaran dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hukum perikanan di kalangan nelayan dan masyarakat umum sangat penting untuk mencegah praktik illegal fishing dan melindungi sumber daya laut.

  • Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa penanganan illegal fishing memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut di masa depan.

  •  

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun