Indonesia adalah negara besar. Negara ini memiliki lebih dari 17.000 pulau dan lautan luas. Mempersatukan, memelihara dan menegakkan secara fisik kedaulatan Indonesia atas wilayah darat, laut, dan udara memerlukan upaya serius dari founding fathers kita. Apalagi persoalan kedaulatan di dunia digital bisa diakses dari mana saja. Ini adalah masalah yang sama sulitnya. Mengenai kedaulatan wilayah ini, UUD mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945: Melindungi bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya memerlukan regulasi, pengendalian fisik, dan pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, tidaklah mudah untuk mengurusnya. Bahkan pada usia kemerdekaan yang sudah mencapai 78 tahun, amanah Pasal 33 UUD belum mampu diwujudkan secara ideal. Lantas bagaimana amanah Pasal 33 konstitusi ini dalam dunia digital?
Jika persoalan di dunia fisik saja itu sulit, apalagi dengan dunia digital yang tanpa batas. Dunia digital merupakan ruang siber yang dibentuk oleh jaringan komputer yang terhubung melalui internet, dimana manusia modern dapat berdagang, berkomunikasi, dan melakukan berbagai aktivitas elektronik lainnya.
Dengan berkembangnya infrastruktur digital, computer di seluruh dunia (termasuk di Indonesia) semakin terhubung. Ketika miliaran orang terhubung melalui teknologi, mereka juga terhubung secara sosial, ekonomi, dan politik. Aktivitas sosial ekonomi dan politik berpindah dari dunia fisik ke dunia siber (cyber life).
Kedaulatan Digital dan Isu yang Muncul
Di era globalisasi saat ini, penguasaan kedaulatan negara sangat erat kaitannya dengan teknologi dunia maya dan data digital. Oleh karena itu, negara tidak hanya harus fokus pada pengawasan dan pengendalian darat, laut, dan udara, namun juga mempertimbangkan pengawasan dan pengendalian dunia maya. Hal ini karena perdagangan, barang, jasa, uang, informasi, dan lain-lain di dalam dan antar negara sangat bergantung pada ruang digital. Oleh karena itu, negara harus mampu mengatur dan melindungi data digital untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional. Infrastruktur digital sangatlah penting karena merupakan tulang punggung dan sarana utama menjaga fungsi dunia maya. Namun, dengan adanya perusahaan teknologi raksasa yang beroperasi secara global, nation-state sering kali merasa kehilangan kendali atas data warganya. Isu-isu seperti privasi, keamanan data, dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi semakin mendesak.
Teori Nation-State dalam Konteks Kedaulatan Digital
Teori Nation-State berasumsi bahwa negara adalah aktor utama yang mempunyai hak untuk mengatur masyarakat dan wilayahnya. Dalam konteks kedaulatan digital, hal ini berarti negara perlu menetapkan kebijakan yang mengatur penggunaan teknologi dan perlindungan data.
- Regulasi Data dan Keamanan Siber: Negara perlu memberlakukan undang-undang yang jelas yang mengatur pengelolaan data pribadi. Misalnya, kebijakan privasi seperti GDPR Uni Eropa menjadi contoh dalam mengatur bagaimana perusahaan harus memperlakukan data warga negara.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengingat meningkatnya ancaman kejahatan dunia maya, negara-negara perlu memperkuat kemampuan penegakan hukum mereka di dunia siber. Hal ini termasuk kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.
- Pendidikan Digital dan Kesadaran Masyarakat: Selain regulasi, negara juga harus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan digital masyarakat. Pendidikan mengenai keamanan siber dan perlindungan data pribadi penting bagi warga negara untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan digitalnya.
Tantangan dalam Menangani Kedaulatan Digital
Meskipun nation-state memainkan peran penting dalam mengelola kedaulatan digital, namun tidak lepas pada beberapa tantangan:
- Globalisasi Teknologi: Perusahaan teknologi sering kali memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan negara dalam hal pengaruh dan sumber daya. Data sering kali ditransfer melintasi batas negara tanpa batas yang jelas, sehingga menyulitkan regulasi.
- Perbedaan Kebijakan Antar Negara: Negara-negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap regulasi digital, yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mempersulit kerja sama internasional.
- Kendala sumber daya: Banyak negara, khususnya negara berkembang, mungkin kekurangan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan melindungi warganya dari ancaman dunia maya.
Kesimpulan
Menanagani lemahnya kedaulatan digital merupakan tantangan kompleks yang memerlukan pendekatan multifaset dari perspektif nation-state. Negara dapat memperkuat kedaulatan digitalnya dengan memprioritaskan peraturan yang jelas, memperkuat kapasitas penegakan hukum, dan mendidik warganya secara digital.