Judi online menjadi salah satu masalah sosial yang merusak generasi muda bangsa Indonesia. Kehadirannya yang mudah diakses melalui teknologi digital menjadikan generasi muda rentan terhadap pengaruh negatifnya. Menyikapi fenomena ini, UIN Ar-Raniry mengambil peran aktif dalam upaya menghentikan judi online sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan pendidikan.Â
Edukasi dan Penyuluhan: Membentuk Kesadaran Kolektif
UIN Ar-Raniry mengadakan seminar, workshop, dan kampanye anti-judi online melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan memberikan pemahaman tentang dampak negatifnya.
Integrasi Kurikulum: Menanamkan Nilai-Nilai Syariah
UIN Ar-Raniry mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam kurikulum pendidikan. Mata kuliah etika bisnis, hukum syariah, dan ekonomi Islam menekankan larangan judi dalam segala bentuknya. Lulusan UIN Ar-Raniry diharapkan memiliki kompetensi akademis tinggi dan landasan moral kuat untuk menolak praktik judi online.
Penelitian dan Publikasi: Membangun Basis Ilmiah
UIN Ar-Raniry aktif melakukan penelitian terkait judi online, mencakup studi kasus dan analisis data. Hasil penelitian dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, buku, dan media lainnya, menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam melawan judi online.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Menggalang Dukungan Luas
UIN Ar-Raniry menjalin kolaborasi dengan pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan lainnya. Sinergi ini diharapkan efektif dalam penegakan hukum, kampanye sosial, dan program rehabilitasi bagi pelaku judi online.
Teknologi Digital: Memanfaatkan untuk Kebaikan