Mohon tunggu...
Zuriah Nabilah Yeka
Zuriah Nabilah Yeka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Airlangga

Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengecam Tindakan Penembakan Jurnalis Oleh Tentara Israel Sebagai Bentuk Kejahatan Perang

2 Juni 2022   20:14 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:16 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik antara Palestina dan Israel tidak kunjung menyurut. Berbagai penyerangan terus dilakukan dari kedua belah pihak. Konflik yang telah terjadi sejak tahun 1947 ini tentu telah merenggut nyawa banyak korban, sehingga konflik ini hingga sekarang masi menjadi salah satu isu kemanusiaan yang perlu untuk segera dituntaskan.

Dilansir dari cnnindonesia.com, seorang jurnalis Palestina tewas ditembak oleh tentara Israel pada hari Rabu, 01 Juni 2022 di kawasan Tepi Barat, Palestina. Jurnalis tersebut diduga tertembak saat hendak meliput ke perkemahan pengungsi Al-Arroub. Dikabarkan jurnalis tersebut tertembak di bagian kepala dan tewas saat hendak akan dibawa ke rumah sakit. Insiden penembakan jurnalis yang dilakukan oleh Tentara Israel ini tidak hanya sekali ini saja terjadi, sebulan sebelumnya, tentara Israel juga telah menembak jurnalis di Jenin. Pada tahun 2018, militer Israel juga pernah menewaskan seorang jurnalis Palestina di Gaza (Warta Ekonomi, 2018).

Apa yang telah dilakukan oleh tentara Israel selama berulang kali ini tentunya adalah perbuatan yang keji dan merupakan bentuk kejahatan perang. Israel telah melanggar aturan mengenai perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis di daerah yang tengah berkonflik menurut hukum humaniter internasional. Dalam Banjarani et al. (2019) disebutkan bahwa penegasan mengenai perlindungan jurnalis dalam perang telah diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Pada intinya, dalam protokol tambahan tersebut seorang jurnalis atau wartawan dalam konflik perang harus dianggap sebagai warga sipil dan akan dilindungi di bawah protokol atau aturan Konvensi Jenewa selagi tidak memberikan kerugian terhadap warga sipil serta harus memiliki tanda pengenal jurnalis dari pemerintah negara yang bertugas. Hal ini menandakan bahwa seorang jurnalis telah mendapatkan perlindungan penuh di bawah payung hukum, sehingga seharusnya tidak boleh mendapatkan penyerangan militer. 

Selain itu, yang dilakukan oleh Tentara Israel juga telah mengabaikan hak dan kewajiban seorang jurnalis. Seorang jurnalis memiliki hak dan kewajibannya untuk meliput apa yang tengah terjadi di kawasan perang dengan tidak melanggar hukum yang telah diatur. Mereka tentunya memiliki hak untuk meliput dengan rasa aman. Jurnalis memiliki kewajibannya untuk menyebarkan informasi ke pada masyarakat, dan tanpa adanya jurnalis masyarakat dunia tidak akan mengetahui apa yang memang sebenarnya terjadi di kawasan tersebut.

Perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dengan jelas dalam Konvensi Jenewa, lantas mengapa masih banyak negara yang melanggar apa yang telah diatur di dalamnya termasuk Israel? Apakah hukum pidana internasional masih belum maksimal dalam memberikan perannya untuk mengadili kejahatan perang?

Israel tentunya harus mendapatkan sanksi yang benar-benar tegas mengingat insiden yang terjadi tidak hanya berlangsung sekali saja, tetapi berulang kali. Insiden yang dilakukan oleh Israel termasuk sebagai kejahatan perang yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan dan ini adalah pelanggaran berat dalam hukum humaniter internasional. Tidak hanya Israel, penerapan sanksi yang tegas juga harus ditegakkan terhadap negara-negara lain yang melakukan kejahatan perang seperti apa yang dilakukan oleh Tentara Israel. Penulis menilai bahwa sanksi dalam mengadili negara-negara yang melakukan kejahatan perang masih terlalu minim dan menimbulkan ketidakadilan terhadap korban. Jika terus dibiarkan, akan ada berapa korban lagi yang ditimbulkan? Selain itu, jurnalis yang bertugas di daerah konflik akan merasa dirinya tidak aman dan enggan untuk meliput di daerah tersebut. Apa yang tercatat dalam Konvensi Jenewa seharusnya tidak hanya menjadi wacana saja bagi beberapa negara, tetapi juga harus benar-benar dipatuhi. 

Referensi:

Banjarani, D.R., Sulastuti, S. and Artiasha, K., 2019. Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah) Protection of War Reporters in Armed Conflict Areas Based on International Law (Case Study Of The Iraq And Syria Conflict). Cepalo, 3, pp.11-18. 

CNN Indonesia, 2022. Jurnalis Perempuan Palestina Tewas, Diduga Ditembak Tentara Israel. Diakses pada tanggal 6 Juni 2022.

Warta Ekonomi, 2018. Militer Israel Tembak Mati Jurnalis di Gaza. Diakses pada tanggal 6 Juni 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun