Audit pajak? Apa itu?
Audit pajak adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memeriksa kepatuhan wajib pajak yang telah dilaksanakan oleh pemeriksa (auditor)
Dalam rangka audit dibidang perpajakan ada hubungannya antara wajib pajak (auditee) dan pemeriksa (auditor)
Auditee atau wajib pajak memiliki hak dan kewajiban, kewajiban disini adalah wajib pajak diwajibkan memberikan dokumen yang berkaitan dengan SPT tahunan wajib pajak, sedangkan hak yang diperoleh wajib pajak adalah informasi mengenai hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa
Auditor atau pemeriksa pajak juga memiliki hak dan kewajiban, kewajiban disini adalah wajib memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan pajak dan berhak mendapatkan informasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang telah dilakukan
Hal tersebut diatas menjawab hubungan auditee dan auditor dalam bidang perpajakan
Berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa hak dan kewajiban pemeriksa dan wajib pajak sangat berkaitan erat, sehingga hasil dari pemeriksaan yang dilakukan dapat berpengaruh dengan keputusan yang akan dihasilkan oleh wajib pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H