Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TP Doc?

13 November 2022   21:34 Diperbarui: 13 November 2022   21:42 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Transfer Pricing Document? Bagaimana cara membuat nya?

Transfer pricing Document atau sering disebut TP doc merupakan dokumen tambahan yang diperlukan oleh entitas yang memiliki hubungan istimewa yang diatur oleh PMK. 213 tahun 2016

Yang wajib membuat dokumen transfer pricing adalah perusahan yang melakukan transaksi afiliasi lebih dari 50miliar dan terdapat syarat tertentu dalam pembuatan dokumen transfer pricing sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Disini dijelaskan bahwa yang wajib membuat TP Doc itu apabila ada dua atau lebih perusahaan dalam satu grup yang melakukan transaksi, sehingga hal tersebut merupakan transaksi yang diindikasi memiliki hubungan istimewa

Cara membuat TP Doc untuk master file

Dalam master file wajib mencantumkan Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota, Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha, Harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha, Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha, Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi

Diatas informasi wajib yang harus tercantum dalam TP doc untuk master file nya

Dokumen-dokumen mengenai TP doc ini wajib dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk grup, karena hal ini rawan terjadi penjualan yang memiliki hubungan istimewa

Yuk teman pajak, kita pelajari TP Doc 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun