Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Audit Pajak? Bagaimana?

12 November 2022   08:47 Diperbarui: 12 November 2022   09:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nah untuk yang memenuhi kewajiban perpajakan juga belum tentu terbebas dari pemeriksaan pajak ya :)

Terkadang pemeriksa pajak juga menguji validitas data dengan meminta penjelasan ke wajib pajak, sebagai wajib pajak yang baik harus memberikan penjelasan yang dilampirkan dokumen pendukung untuk itu

Pemeriksa pajak menjalankan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian laporan SPT Tahunan wajib pajak, supaya kepatuhan dan kepedulian wajib pajak terhadap pajak meningkat.

So.... jangan takut selama benar

Untuk yang laporannya tidak benar, jangan berhenti untuk belajar dan upgrade diri dalam pemahaman perpajakan ya

Daftar Pustaka :

https://www.online-pajak.com/

https://www.pajak.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun