Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Perubahan? Apa Saja Perubahan di PMK 93/PMK.010/2019?

23 Oktober 2022   21:51 Diperbarui: 23 Oktober 2022   21:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMK nomor 93/PMK.010/2019 mengatur tentang apa?

PMK nomor 93/PMK.010/2019 tersebut adalah perubahan atas PMK nomor 107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain yang terdaftar di bursa

Dalam peraturan tersebut pada intinya adalah wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa dan mendapatkan deemed dividen maka pajak yang harus dibayarkan adalah mengalikan presentase penyertaan modal Wajib pajak dalam negeri dengan dasar pengenaan deemed dividend dan wajib dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan nya.

Perubahan ini berlaku mulai tahun 2019, untuk transaksi sebelum tahun tersebut akan menerapkan peraturan sebelum nya

Jadi berikut inti dari perubahan PMK 93/PMK.010/2019 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun