PMK nomor 93/PMK.010/2019 mengatur tentang apa?
PMK nomor 93/PMK.010/2019 tersebut adalah perubahan atas PMK nomor 107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain yang terdaftar di bursa
Dalam peraturan tersebut pada intinya adalah wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa dan mendapatkan deemed dividen maka pajak yang harus dibayarkan adalah mengalikan presentase penyertaan modal Wajib pajak dalam negeri dengan dasar pengenaan deemed dividend dan wajib dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan nya.
Perubahan ini berlaku mulai tahun 2019, untuk transaksi sebelum tahun tersebut akan menerapkan peraturan sebelum nya
Jadi berikut inti dari perubahan PMK 93/PMK.010/2019Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H