Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda adalah salah satu langkah yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak lebih dari satu kali dalam setiap transaksi.
Tax treaty atau sering disebut P3B ini tidak dapat diterapkan di semua negara dengan aturan yang sama, karena tax treaty ini memiliki aturan terpisah dari peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tax treaty juga memiliki tarif yang berbeda-beda disetiap negaranya sesuai kesepakatan antar negara, bagi negara yang tidak terdapat perjanjian tax treaty maka aturan yang dipakai adalah aturan di negara tersebut.
Prosedur dalam menerapkan tax treaty adalah :
- melakukan pengecekan dimana subjek dan objek pajak di peroleh
- melakukan pemotongan pajak
- melakukan penghapusan pajak
- apabila tidak terdapat kesepakatan untuk kedua negara, maka akan dilakukan diskusi untuk memperoleh kesepakatan untuk kedua negara
Tax treaty ini contohnya adalah kesepakatan pemungutan dan pemotongan pajak serta tarif pajak yang diterapkan dalam tax treaty antara Indonesia dan SingapuraÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H