Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Tax Treaty?

23 September 2022   21:18 Diperbarui: 23 September 2022   21:24 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda adalah salah satu langkah yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak lebih dari satu kali dalam setiap transaksi.

Tax treaty atau sering disebut P3B ini tidak dapat diterapkan di semua negara dengan aturan yang sama, karena tax treaty ini memiliki aturan terpisah dari peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tax treaty juga memiliki tarif yang berbeda-beda disetiap negaranya sesuai kesepakatan antar negara, bagi negara yang tidak terdapat perjanjian tax treaty maka aturan yang dipakai adalah aturan di negara tersebut.

Prosedur dalam menerapkan tax treaty adalah :

- melakukan pengecekan dimana subjek dan objek pajak di peroleh

- melakukan pemotongan pajak

- melakukan penghapusan pajak

- apabila tidak terdapat kesepakatan untuk kedua negara, maka akan dilakukan diskusi untuk memperoleh kesepakatan untuk kedua negara

Tax treaty ini contohnya adalah kesepakatan pemungutan dan pemotongan pajak serta tarif pajak yang diterapkan dalam tax treaty antara Indonesia dan Singapura 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun