Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SP2DK?

3 Juli 2022   17:03 Diperbarui: 3 Juli 2022   17:19 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, surat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang dimaksudkan untuk meminta penjelasan data atau keterangan dari wajib pajak.

Surat permintaan penjelasan atas Data dan/atau keterangan ini menjadi terkesan menakutkan bagi wajib pajak yang tidak memahaminya.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ini diterbitkan dengan dugaan wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan bisa jadi adanya pemahaman yang berbeda antara wajib pajak dan kantor pelayanan pajak.

Berdasarkan dugaan-dugaan yang terdapat di SP2DK tersebut tidak berisi tentang tagihan pajak, namun berisi tentang perbedaan data yang diperoleh kantor pelayanan pajak dan data yang dilaporkan wajib pajak.

Sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan atas perbedaan data tersebut dengan ketentuan hari paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

Setelah pemenuhan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas perbedaan data tersebut, dari pihak kantor pelayanan pajak akan mempelajari penjelasan tersebut, apabila dirasa kurang maka akan diterbitkan kembali Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) lanjutan untuk memberikan keterangan lebih lanjutnya mengenai data tersebut.

Untuk teman-teman yang menerima SP2DK atau sering disebut "surat cinta" dari kantor pelayanan pajak jangan langsung takut, selama kita memenuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan sesuai dengan data sebenarnya.

Kantor pelayanan pajak hanya butuh penjelasan atas perbedaan data, bukan menagih pajak. Eits,,, kecuali teman-teman tidak memenuhi kewajiban perpajakan ya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun