Laporan keuangan dibagi menjadi dua yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.Â
Laporan keuangan komersial digunakan untuk perusahaan dalam pengambilan keputusan internal dan eksternal, dimana pencatatannya berdasarkan PSAK, dalam PSAK semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan diakui sebagai biaya dan semua pendapatan yang diterima perusahaan diakui sebagai pendapatan.
Laporan keuangan fiskal digunakan untuk kepentingan pemungutan pajak, dimana pencatatannya berdasarkan peraturan perpajakan, dimana tidak semua biaya diakui sebagai biaya dan pendapatan yang diterima oleh perusahaan tidak semua diakui sebagai pendapatan.
Karena terjadi perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal tersebut maka terjadi rekonsiliasi fiskal, rekonsiliasi fiskal ini menggunakan dasar UU Perpajakan.
Pendapatan yang sudah dikenakan pajak final, maka pendapatan itu tidak dapat diakui sebagai pendapatan.
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi, atau diluar kegiatan usaha maka biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurangan penghasilan.
Berdasarkan penjelasan diatas terdapat akun pajak tangguhan dalam laporan keuangan, dalam pajak tangguhan dikelompokan menjadi dua yaitu asset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan.
Asset pajak tangguhan itu jumlah pajak penghasilan yang dipulihkan pada periode masa mendatang.
Kewajiban pajak tangguhan itu jumlah pajak penghasilan yang menjadi kewajiban periode masa depan karena perbedaan temporer kena pajak.
Manfaat dari pajak tangguhan adalah nilai asset atau manfaat pajak tangguhan dapat menghapuskan kewajiban pajak.
Pelakuan pajak tangguhan juga diatur dalam PSAK 46, dimana pajak tangguhan dibagi 4 bagian yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan.