Pengakuan, terdapat perbedaan waktu pengakuan yang digunakan PSAK dan UU Perpajakan, misalnya pengakuan beban yang digunakan perusahaan.
Pengukuran, terdapat perbedaan perhitungan antara PSAK dan UU Perpajakan, misalnya perhitungan penyusutan asset.
Penyajian, pemisahaan penyajian pajak tangguhan dalam laporan keuangan perusahaan.
Pengungkapan, dalam hal ini pajak tangguhan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan, dimana pada laporan keuangan perusahaan mengungkapkan jumlah pajak kini, penyesuaian pajak sesuai tarif pajak yang berlaku.
Manfaat dan beban pajak tangguhan tertulis dalam laporan laba rugi perusahaan dan dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan perusahaan.
Rekonsiliasi fiskal dibagi menjadi dua, koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Koreksi fiskal positif , koreksi yang menyebabkan laba fiskal mengalami kenaikan. Hal ini menyebabkan laba fiskal lebih besar daripada laba komersial.
Koreksi fiskal negatif, terdapat selisih komersial yang berada dibawah penyusutan fiskal, selain itu adanya penghasilan yang sudah terkena pajak penghasilan final dan penghasilan bukan objek pajak yang masuk dalam peredaran usaha.
Jenis-jenis rekonsiliasi fiskal :
1. Beda Tetap, jenis rekonsiliasi fiskal yang terjadi karena adanya transaksi yang sudah diakui wajib pajak sebagai biaya atau pendapatan sesuai PSAK.
2. Beda waktu, jenis rekonsiliasi fiskal yang terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan suatu transaksi.