Apa itu pekerjaan bebas?
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan diluar dari pekerjaan tetap dimana penghasilan setiap bulannya tidak dalam jumlah yang sama, seperti contohnya konsultan, pengacara, akuntan, dokter dan lain-lain. Pekerjaan bebas disini dapat diartikan oleh tenaga-tenaga profesional yang bekerja tanpa ikatan waktu dan tempat.
Bagaimana cara pemajakannya?
Pemajakan untuk pekerjaan bebas disini dapat dilakukan dalam Pasal 14 UN Model dan juga Model P3B Indonesia :
Dikenakan Pajak Di Negara Domisili, Kecuali Jika Ia Memiliki Tempat Usaha Tetap yang akan menimbulkan BUT.
Penghasilannya dikenakan di Negara Sumber sebatas penghasialn dari tempat usaha tersebut.
Atau jika dalam suatu masa atau periode secara keseluruhan dalam jangka waktu tertentu.
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa untuk pekerjaan bebas ini pemajakan yang dilakukan akan dikenakan di negara sumber yang dibatasi oleh penghasilan dari tempat usaha tersebut.
Bagi wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan diluar indonesia, harus paham bagaimana pemajakannya, namun tidak lupa juga mengingatkan bahwa setiap pajak yang dikenakan di negara sumber, tetap wajib dilaporkan di negara domisili.
P3B Indonesia ini membatasi terjadinya penghindaran pajak berganda, yang memiliki potensi adanya pengenaan double pajak yang terjadi di berbagai negara.
Langkah Indonesia untuk membuat perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan langkah yang tepat dalam pengelolaan pajak yang adil bagi wajib pajak.