Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Nama : Zunita Rusmiana NIM : 55521110022 Universitas Mercu Buana Pengajar : Prof. Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan atas Pekerjaan Bebas?

6 Januari 2023   20:54 Diperbarui: 6 Januari 2023   20:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu pekerjaan bebas?

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan diluar dari pekerjaan tetap dimana penghasilan setiap bulannya tidak dalam jumlah yang sama, seperti contohnya konsultan, pengacara, akuntan, dokter dan lain-lain. Pekerjaan bebas disini dapat diartikan oleh tenaga-tenaga profesional yang bekerja tanpa ikatan waktu dan tempat.

Bagaimana cara pemajakannya?

Pemajakan untuk pekerjaan bebas disini dapat dilakukan dalam Pasal 14 UN Model dan juga Model P3B Indonesia :

Dikenakan Pajak Di Negara Domisili, Kecuali Jika Ia Memiliki Tempat Usaha Tetap yang akan menimbulkan BUT.

Penghasilannya dikenakan di Negara Sumber sebatas penghasialn dari tempat usaha tersebut.

Atau jika dalam suatu masa atau periode secara keseluruhan dalam jangka waktu tertentu.

Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa untuk pekerjaan bebas ini pemajakan yang dilakukan akan dikenakan di negara sumber yang dibatasi oleh penghasilan dari tempat usaha tersebut.

Bagi wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan diluar indonesia, harus paham bagaimana pemajakannya, namun tidak lupa juga mengingatkan bahwa setiap pajak yang dikenakan di negara sumber, tetap wajib dilaporkan di negara domisili.

P3B Indonesia ini membatasi terjadinya penghindaran pajak berganda, yang memiliki potensi adanya pengenaan double pajak yang terjadi di berbagai negara.

Langkah Indonesia untuk membuat perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan langkah yang tepat dalam pengelolaan pajak yang adil bagi wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun