Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Nama : Zunita Rusmiana NIM : 55521110022 Universitas Mercu Buana Pengajar : Prof. Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan Lintas Negara untuk Transportasi Air dan Udara

6 Januari 2023   19:50 Diperbarui: 6 Januari 2023   20:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemajakan untuk transportasi air dan udara ini terdapat perbedaan dari transaksi lainnya, dikarenakan adanya transaksi transportasi air dan udara yang sulit dijangkau batasannya

Dari kejadian tersebut dapat diketahui bahwa untuk pemajakan khusus transportasi air dan udara ini diatur dalam tax treaty antara indonesia dan negara lain untuk memperjelas pengenaan perpajakannya supaya tidak terjadi double persepsi.

Berdasarkan OECD Model, terdapat aturan pemajakan di negara domisili dimana maksud dari pengenaan pajaknya ini dikenakan berdasarkan domisili perusahaan atau manajemen pengelolanya, sedangkan untuk pemajakan di negara sumber dimana maksud dari pengenaan pajaknya ini berdasarkan sumber penghasilan berasal.

Dari segi transaksi transportasi air dan udara ini, lebih sering menggunakan OEDC Model di negara domisili, karena memudahkan administrasi pengenaan pajak, hal ini juga menguntungkan untuk perusahaan yang berdomisili di negara-negara yang menerapkan tax heaven

Kembali lagi pemerintah mengantisipasi dengan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ke negara-negara yang bertransaksi di Indonesia, agar tidak adanya pengenaan pajak atau penghindaran pajak bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak pada bidang transportasi air dan udara lintas negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun