Pemajakan untuk transportasi air dan udara ini terdapat perbedaan dari transaksi lainnya, dikarenakan adanya transaksi transportasi air dan udara yang sulit dijangkau batasannya
Dari kejadian tersebut dapat diketahui bahwa untuk pemajakan khusus transportasi air dan udara ini diatur dalam tax treaty antara indonesia dan negara lain untuk memperjelas pengenaan perpajakannya supaya tidak terjadi double persepsi.
Berdasarkan OECD Model, terdapat aturan pemajakan di negara domisili dimana maksud dari pengenaan pajaknya ini dikenakan berdasarkan domisili perusahaan atau manajemen pengelolanya, sedangkan untuk pemajakan di negara sumber dimana maksud dari pengenaan pajaknya ini berdasarkan sumber penghasilan berasal.
Dari segi transaksi transportasi air dan udara ini, lebih sering menggunakan OEDC Model di negara domisili, karena memudahkan administrasi pengenaan pajak, hal ini juga menguntungkan untuk perusahaan yang berdomisili di negara-negara yang menerapkan tax heaven
Kembali lagi pemerintah mengantisipasi dengan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ke negara-negara yang bertransaksi di Indonesia, agar tidak adanya pengenaan pajak atau penghindaran pajak bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak pada bidang transportasi air dan udara lintas negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H