Tax heaven atau suaka pajak adalah negara yang memberikan tarif pajak penghasilan yang rendah bahkan pembebasan pajak bagi wajib pajak.
Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-04/pj.7/1993 menyebutkan kriteria dari negara yang masuk kategori tax heaven coutry adalah
- Negara yang tidak memungut pajak
- Negara yang memungut pajak lebih rendah dari Indonesia
Dari kriteria diatas tax heaven dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dalam negeri menginvestasikan dana nya di negara-negara suaka pajak, hal tersebut digunakan untuk menghindari atau mengurangi pajak
Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya penghindaran pajak di Indonesia, maka muncullah tax amnesty yang dimaksudkan pemerintah untuk menarik investasi dalam negeri guna meningkatkan pembangunan dalam negeri secara maksimal
Selain hal tersebut, untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak akibat munculnya peluang suaka pajak (tax heaven) maka pemerintah membatasi penerimaan pajak di luar negeri dengan adanya Tax Amnesty tersebut.
Untuk aturan tax amnesty dapat dipelajari pada artikel selanjutnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H