Mohon tunggu...
zunilidza
zunilidza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan dan Pengembangan dari Bank Muamalat Terhadap Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

17 Desember 2023   18:54 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari seminar yang diadakan Bank Muamalah di Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kita dapat memahami prinsip serta akad-akada yang ada di bank tersebut dalam menjalankan operasionalnya. Bank muamalah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam menyediakan berbagai layanan keuangan kepada nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional yang beroperasi berdasarkan sistem bunga dan keuntungan tetap, bank muamalah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melibatkan keadilan, kebersamaan, dan ketidakberdiskriminan. Dalam menjalankan operasionalnya bank muamalah menerapkan beberapa prinsip seperti :

  • Prinsip Keadilan ('Adl): Transaksi keuangan ini harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
  • Prinsip Ketidakberdiskriminan (Takhyir): Adanya perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa memandang suku, agama, ras, atau jenis kelamin.
  • Prinsip Kebersamaan (Shirkah): Adanya kerjasama dan berbagi hasil dalam melakukan investasi dan bisnis.

Selain prinsip tentunya setiap bank memiliki tujuan dalam menjalankan bisnisnya, termasuk bank bank muamalah juga memiliki tujuan dalam operasional bisnisnya yaitu dengan memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah terhadap nasabah, Mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan menyediakan solusi keuangan yang adil dan berkelanjutan. Meskipun bank muamalah tersmasuk kedalam bank syariah tetapi tidak semua bank syariah memiliki akad yang sama dalam operasionalnya. Beberapa akad-akad yang ada dalam bank muamalah yaitu sebagai berikut :

  • Murabahah: Jual beli dengan markup harga.
  • Mudharabah: Bentuk investasi berbasis bagi hasil.
  • Musyarakah: Bentuk kerjasama dalam kepemilikan atau investasi.
  • Ijarah: Sewa atau pemakaian atas aset dengan pembayaran sewa.

Bank Muamalah dalam menjalankan bisnisnya memiliki larangan riba (bunga) dan praktik-praktik spekualatif serta larangan transaksi yang melibatkan unsur ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maisir) sesuai dengan syariat islam yang telah melarang perbuatan tersebut. 

Selain itu Bank muamalat dalam mengelola bisnisnya menggunakan manajemen yang tertata dengan baik dan pengelolaan risikonya dilakukan dengan memperhatikan prinsip syariah. Serta penggunaan instrument-instrumen keuangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. 

Dalam hal pengawasan dan audit syariah bank muamalah dalam menjalankan praktiknya diawasi oleh dewan pengawas syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dan pengawasan juga dilakukan oleh audit syariah secara berkala untuk memastikan keberlanjutan kepatuhan.

Bank Muamalat, sebagai bank syariah, menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah atau syariah Islam. Berikut adalah beberapa produk yang umumnya ditawarkan oleh bank syariah seperti Bank Muamalat:

  • Murabahah merupakan transaksi jual beli dengan harga yang telah diketahui. Sedangkan contoh dari produk murabahah ini seperti pembiayaan kendaraan bermotor, rumah, atau barang modal lainnya.
  • Mudharabah merupakan Bentuk investasi berbasis bagi hasil antara bank dan nasabah. Sedangkan contoh dari produk mudharabah ini seperti Tabungan berjangka atau investasi dalam proyek bisnis.
  • Musyarakah merupakan Bentuk kerjasama dalam kepemilikan atau investasi. Sedangkan contoh dari produk musyarakah ini seperti Pembiayaan rumah dengan skema pemilikan bersama antara bank dan nasabah.
  • Ijarah merupakan Sewa atau pemakaian atas aset dengan pembayaran sewa. Sedangkan contoh dari produk ijarah ini seperti Pembiayaan kendaraan bermotor atau alat-alat produksi.
  • Wakalah merupakan Penunjukan pihak ketiga untuk mengelola dana atau aset atas nama nasabah. Sedangkan contoh dari produk wakalah ini seperti Investasi dikelola oleh bank untuk kepentingan nasabah.
  • Qardhul Hasa merupakan Pinjaman tanpa bunga atau dengan bunga yang sangat rendah. Sedangkan contoh dari produk qardhul hassa ini seperti Pembiayaan darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.
  • Tabungan dan Deposito Syariah merupakan Penyimpanan dana dengan skema keuntungan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan contoh dari produk ini seperti Tabungan syariah, deposito syariah.
  • Asuransi Syariah merupakan Perlindungan atas risiko dengan skema syariah. Sedangkan contoh dari produk ini seperti Asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah.
  • Pembiayaan Mikro Syariah merupakan Pembiayaan untuk usaha mikro dengan skema syariah. Sedangkan contoh dari produk ini seperti Pembiayaan bagi pelaku usaha kecil atau pengembangan usaha mikro.
  • Investasi Syariah merupakan Investasi dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan contoh dari produk ini seperti Investasi dalam saham syariah atau reksa dana syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun