Sumber hukum dalam kerangka administrasi negara merujuk pada asal usul suatu aturan hukum, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Artinya, peraturan atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum harus berasal dari penguasa yang sah.Â
Selain itu, sumber hukum juga dapat dimaknai sebagai tempat di mana peraturan hukum tersebut ditemukan. Dengan demikian, sumber hukum tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga jenis dan bentuk peraturan yang memengaruhi pengambilan keputusan hukum oleh pemerintah.
Menurut Sudikno, sumber hukum terbagi menjadi dua: materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor sosial, ekonomi, politik, tradisi, penelitian ilmiah, dan pengaruh internasional yang berkontribusi pada pembentukan hukum.Â
Sementara itu, sumber hukum formil mencakup bentuk-bentuk hukum seperti undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan kebiasaan yang memiliki kekuatan hukum secara formal. Dalam administrasi negara, sumber hukum ini menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan yang mengatur jalannya pemerintahan.
Sumber hukum administrasi negara secara khusus mencakup sumber materiil historis, yang menyoroti asal hukum dan inspirasi pembuatannya; sumber sosiologis, yang merefleksikan realitas sosial dalam isi hukum; serta sumber filosofis, yang menitikberatkan pada nilai-nilai keadilan dan etika, seperti yang terlihat dalam Pancasila. Dengan pemahaman ini, hukum administrasi negara menjadi cerminan dari kebutuhan masyarakat sekaligus instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Konsep negara hukum memiliki dua pendekatan utama, yaitu Rechtstaat dan Rule of Law. Rechtstaat, yang diadopsi oleh negara-negara seperti Perancis, bertujuan mengekang kekuasaan absolut penguasa melalui pemisahan antara hukum publik dan privat.Â
Sebaliknya, Rule of Law, yang berkembang di Inggris, berfokus pada penegakan hukum secara universal tanpa membedakan jenis hukum, dengan mengutamakan peradilan tunggal untuk mengadili tindakan yang benar atau salah. Meski berbeda pendekatan, kedua konsep ini memiliki tujuan yang sama: menjamin perlindungan hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan penguasa.
Negara hukum dibagi menjadi formil dan materiil. Negara hukum formil mengacu pada keterikatan mutlak penguasa terhadap undang-undang dan prinsip legalitas. Di sisi lain, negara hukum materiil memperbolehkan tindakan penguasa melampaui aturan formal jika demi kepentingan masyarakat.Â
Indonesia sebagai negara hukum formil menerapkan prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, kedaulatan rakyat, dan pembagian kekuasaan, sehingga semua tindakan pemerintah harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tiga sistem hukum utama yang berjalan secara harmonis: sistem hukum sipil, yang berakar pada tradisi hukum kolonial; sistem hukum adat, yang mencerminkan kebiasaan lokal; dan sistem hukum Islam, yang berkembang dalam masyarakat dengan mayoritas Muslim. Ketiga sistem ini saling melengkapi dan menjadi ciri khas hukum di Indonesia, mencerminkan keanekaragaman budaya dan nilai-nilai bangsa.
Referensi: