Mohon tunggu...
ZUMAROH
ZUMAROH Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Islamic Economics Law and Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fiqh dan Fintech: Merajut Ijtihad Kontemporer dalam Akad Keuangan Syariah

12 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   14:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) melahirkan tantangan dan peluang baru dalam dunia keuangan syariah. Di tengah maraknya inovasi, penting bagi kita untuk mempertahankan prinsip-prinsip syariah yang menjadi fondasi dari setiap transaksi. Di sinilah peran kaidah fiqh menjadi sangat krusial. Kaidah fiqh tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai alat untuk melakukan ijtihad kontemporer yang relevan dengan kondisi zaman. Dengan memadukan pemahaman mendalam tentang kaidah fiqh dan kecanggihan fintech, kita dapat merajut solusi yang tidak hanya sesuai dengan syariah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Ijtihad kontemporer dapat dimaknai sebagai usaha maksimal untuk mencari hukum syara’ dalam konteks problematika baru yang muncul di masyarakat saat ini. Menurut Yusuf al-Qardhawi, ijtihad ini mencakup tiga tingkatan: dharuriyat (kebutuhan mendasar), hajiyat (kebutuhan yang mendukung), dan tahsiniyat (kebutuhan untuk memperindah kehidupan). Dalam konteks keuangan syariah, ijtihad ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash. Dalam upaya ijtihad kontemporer tersebut kaidah fiqh menjadi pedoman mendasar. Kaidah-kaidah fiqh berfungsi sebagai pedoman dalam transaksi ekonomi. Dalam lembaga keuangan syariah, setiap akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah harus mengikuti prinsip-prinsip fiqh yang telah ditetapkan. Misalnya, kaidah fiqh menyatakan bahwa transaksi pada dasarnya adalah sah kecuali ada dalil yang melarang, sehingga penting bagi mujtahid untuk memahami konteks dan karakteristik transaksi yang dilakukan.

Perkembangan teknologi dan inovasi di sektor keuangan, seperti fintech, memerlukan ijtihad yang responsif. Analisis kritis terhadap produk-produk keuangan baru perlu dilakukan oleh para ulama untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Misalnya, penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan harus dievaluasi dari sudut pandang hukum Islam untuk menghindari praktik riba atau ketidakpastian (gharar). Sinergitas antara prinsip-prinsip fiqh dan inovasi teknologi finansial (fintech) pada praktik keuangan syariah menyoroti pentingnya kolaborasi antara hukum Islam dan kemajuan teknologi untuk menciptakan solusi keuangan yang relevan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Pada era digital, fintech menawarkan berbagai layanan yang mempermudah transaksi keuangan, seperti pembayaran, peminjaman, dan investasi. Namun, untuk memastikan bahwa layanan ini tidak hanya efisien tetapi juga etis, penerapan kaidah fiqh menjadi sangat penting. Prinsip-prinsip fiqh mengatur berbagai aspek transaksi, termasuk larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), sehingga setiap produk fintech harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek-aspek ini. Sinergi ini tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan di kalangan umat Islam tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. Dengan dukungan dari regulator dan lembaga keuangan, fintech dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan inovasi dengan kepatuhan syariah, menciptakan ekosistem keuangan yang lebih baik untuk semua. Melalui pendekatan ini, diharapkan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang praktis dan sesuai syariah dapat terpenuhi secara optimal di era digital ini.

Prinsip-prinsip syariah harus tetap menjadi landasan yang tidak dapat diabaikan meskipun digitalisasi transaksi merupakan tuntutan perkembangan jaman. Selain itu, penerapan kaidah fiqh dalam fintech juga berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, pengguna fintech dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan investasi dan meminjam uang, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Oleh karena itu, integrasi antara kaidah fiqh dan teknologi finansial menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem keuangan yang tidak hanya inovatif tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Pentingnya ijtihad kontemporer dalam merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di era digital tidak dapat dipandang sebelah mata. Di tengah perubahan yang cepat dan beragam tantangan baru yang muncul, umat Islam dihadapkan pada situasi yang memerlukan solusi hukum yang relevan dan adaptif. Ijtihad, sebagai upaya untuk menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya, berperan kunci dalam memberikan jawaban atas berbagai isu kontemporer, mulai dari transaksi keuangan berbasis teknologi hingga etika dalam penggunaan media sosial. Dengan semakin banyaknya inovasi dan perkembangan teknologi, seperti fintech dan e-commerce, ijtihad kontemporer memungkinkan para ulama untuk menetapkan hukum-hukum baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tidak hanya menjaga relevansi ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memastikan bahwa umat Islam dapat menjalani aktivitas mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Selain itu, ijtihad juga mendorong dialog dan kolaborasi antara berbagai disiplin ilmu, sehingga solusi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks ini, ijtihad kontemporer menjadi jembatan antara tradisi dan inovasi, memungkinkan umat Islam untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah sambil menghadapi tantangan zaman dengan bijak. Dengan demikian, ijtihad bukan hanya sekadar kebutuhan hukum, tetapi juga merupakan respons terhadap dinamika sosial yang terus berubah, menjadikannya sangat penting dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai Islam di era digital. Dalam dunia yang semakin terhubung dan didorong oleh teknologi, kehadiran fintech syariah menjadi sangat relevan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek transaksi, fintech dapat memastikan bahwa layanan yang ditawarkan tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan transparan.

Melalui penerapan kaidah fiqh, produk-produk fintech dapat dirancang untuk menghindari praktik-praktik yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir, sehingga menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah, tetapi juga mendorong inklusi keuangan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, fintech tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan ekonomi umat Islam. Kesimpulannya, kolaborasi antara kaidah fiqh dan inovasi teknologi adalah kunci untuk menciptakan ekosistem keuangan yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di era modern ini.

Sebagai penutup, perjalanan kita dalam mengeksplorasi sinergi antara kaidah fiqh dan fintech menunjukkan bahwa inovasi teknologi tidak harus bertentangan dengan nilai-nilai syariah, melainkan dapat menjadi alat yang memperkuatnya. Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, ijtihad kontemporer menjadi jembatan yang menghubungkan tradisi dengan modernitas, memungkinkan kita untuk menciptakan solusi keuangan yang tidak hanya efisien tetapi juga etis. Dengan memanfaatkan kaidah fiqh sebagai panduan, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi keuangan yang dilakukan melalui platform fintech tetap berada dalam koridor syariah, memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Mari kita sambut masa depan keuangan syariah dengan semangat inovasi dan komitmen untuk menjaga integritas prinsip-prinsip Islam, sehingga setiap langkah yang diambil tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga keberkahan bagi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun