Berdasarkan judul di atas kesatuan nilai dan norma yang tidak bisa dipisahkan ialah Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 sangat tidak bisa dipisahkan. Sebab, melihat di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alinea IV sudah mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya. Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh Undang-undang Dasar yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan  nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945.
Sedangkan, pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hubungan ini bahwa penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa sudah cukup kalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara.
Adapun hubungan secara formal dari Pancasila dan UUD 1945 yaitu Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara. Dan Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
Sedangkan hubungan secara material dari Pancasila dan UUD 1945 yaitu bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Salah satunya dalam alenia ke empat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H