Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Wanprestasi yang Terjadi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri

26 September 2024   14:34 Diperbarui: 30 September 2024   23:32 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Zulvia Eka Cahyani

NIM/Kelas : 222111015/HES 5E

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Kasus wanprestasi dalam akad murabahah yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri, yang diadili di PA Wonogiri. Dalam kasus ini, penggugat melakukan pembiayaan guna pembelian handphone sebesar Rp. 52.700.000,00 dan dibayarkan dengan cara mengangsur selama 3 bulan. Akan tetapi tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran selama 3 bulan tersebut. Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 54.200.000,00.

Kaidah Hukum yang Terkait 

Kaidah hukum adalah suatu aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini bersifat memaksa dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi hukum. Dalam kasus ini, kaidah hukumnya menekankan pada aspek keadilan, dimana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri tidak mendapat keadilan terhadap perjanjian yang sudah disepakati, adanya kepastian hukum, serta maslahat (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri sudah melakukan pembiayaan kepada tergugat dan memberi kelonggaran kepada tergugat dengan pembayaran dengan cara mengangsur).

Norma Hukum yang Terkait

  • Kegagalan Debitur Membayar Angsuran: Tergugat tidak membayar angsuran selama 3 bulan berturut-turut.
  • Penjualan Barang Jaminan: dilakukan lelang terhadap barang jaminan yang diberikan berupa Sertifikat Hak Milik jika tergugat tidak melakukan pelunasan selama 30 hari.

Aturan Hukum yang terkait

Terkait dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Analisis Berdasarkan Aliran Hukum

  • Positivisme Hukum : memandang kasus wanprestasi dalam akad murabahah di KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri secara sangat literal dan formal. Artinya, fokus utama adalah pada aturan hukum yang tertulis dan berlaku, tanpa terlalu mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar hukum positif. Dimana sanksi hukum yang diberikan  berdasarkan aturan yang tercantum dalam perjanjian, AD/ART KSPPS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dilakukan tuntutan pembayaran atau lelang terhadap barang jaminan)
  • Sociological Jurispudence : memandang hukum sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam konteks kasus wanprestasi akad murabahah di KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri, aliran ini akan melihat lebih jauh dari sekadar aturan hukum yang tertulis, melainkan juga pada konteks sosial yang melingkupi kasus tersebut, seperti kondisi ekonomi tergugat seperti Tingkat pendapatan, beban utang, serta kondisi pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun