Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Analisis Positivisme Hukum Kasus Pembunuhan Orang Sebab Asmara

24 September 2024   21:47 Diperbarui: 24 September 2024   21:56 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

ZULVIA EKA CAHYANI (222111015)

HES 5E

1.  Analisis Kasus Hukum Pembunuhan Sebab Cemburu dengan Perspektif Positivisme Hukum:
Kasus pembunuhan adalah contoh pelanggaran terhadap HAM, kasus pembunuhan sering kali dilatarbelakangi dengan berbagai masalah, salah satunya disebabkan oleh kisah asmara (kecemburuan). Salah satu contoh kasusnya adalah pembunuhan bocah perempuan Aqilatunnisa (4 tahun) di Lebak, selain utang, juga karena cemburu asmara. Salah satu tersangka, Saenah, cemburu dengan ibu korban karena dekat dengan tersangka lainnya yang memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis.
Dari perspektif positivisme hukum, analisis terhadap kasus ini akan berfokus pada penerapan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 3 miliar.Dalam kasus pembunuhan, pendekatan positivisme akan lebih fokus pada aspek hukum formal, yaitu apakah tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang serta terdapat unsur pembunuhan berencana atau tidak. Aspek moral atau alasan balik tindakan pembunuhan tidak menjadi pertimbangan utama dalam analisis ini.
2.  Apa Itu Madzhab Hukum Positivisme?
Madzhab hukum positivsime aliran dalam filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moralitas. Hukum positif adalah hukum yang berlaku secara formal, yaitu hukum yang telah dibuat dan disahkan oleh lembaga yang berwenang. Positivisme hukum tidak menilai apakah suatu hukum itu adil atau tidak, yang penting hukum tersebut telah dibuat sesuai dengan prosedur yang benar.
H.I.A. Hart menekankan bahwa hukum dan moral tidak terdapat hubungan serta hukum hanya dapat diambil dari studi-studi , seperti studi sejarah, studi sosiologis, dan penilaian kritis.
3. Argumentasi Tentang Positivisme Hukum di Indonesia:
Di Indonesia, sistem hukum didasarkan pada berbagai sumber hukum, termasuk hukum adat dan hukum agama. Namun, hukum tertulis (positif)adalah referensi utama di pengadilan. Dari perspektif positivisme hukum, Undang-Undang tentang Penghapusan Perdagangan Orang adalah referensi utama yang digunakan oleh hakim untuk menegakkan keadilan.
Namun, pendekatan positivisme terhadap hukum di Indonesia menghadapi tantangan besar ketika hukum positif tidak memperhitungkan konteks sosial, ekonomi, atau budaya. Dalam kasus perdagangan orang, misalnya,hukum mungkin berlaku secara teknis, tetapi tidak memperhatikan kondisi sosial-ekonomi korban yang rentan terhadap eksploitasi.
Kritik terhadap positivisme di Indonesia adalah bahwa penegakan hukumdapat menjadi kaku dan tidak mempertimbangkan keadilan sosial atau kemanusiaan, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih  mempertimbangkan aspek moral dan etika, serta kekuasaan yang dapat disalahgunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun