Mohon tunggu...
Zul Kifli
Zul Kifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Just Beginner

Social Enthusiastic || Just Beginner

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Salah Kaprah Memahami Profesi Advokat atau Pengacara

5 Januari 2020   07:17 Diperbarui: 5 Januari 2020   08:53 1403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: rakyatmaluku.com

Istilah Advokat mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat yang ada di tanah air umumnya mereka lebih mengenal istilah Pengacara atau penasihat hukum.

Mendengar kata Advokat atau Pengacara saya berani menjamin yang ada dibuka oleh sebagian mindset orang adalah semacam profesi yang membela orang yang salah, memakai cincin "fullset" di kedua tangan, memiliki harta yang banyak dan dikelilingi oleh para wanita cantik.

Tapi apakah hal tersebut benar adanya atau persepsi tersebut hanya dialamatkan kepada "Hotman Paris Hutapea"?

Sebagai seorang Advokat yang baru saja dilantik (baca: Advokat junior) saya harus menanggung beban berupa stigma bahwa saya adalah sosok orang memiliki banyak uang, pembela orang yang salah dan berbagai stigma negatif lainnya. 

Padahal kalau kita melihat secara jelas profesi Advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa Advokat ialah "Officium Nobie" atau profesi yang mulia.

Menjawab Stigma Negatif Advokat:

1. Advokat adalah profesi yang membela orang yang salah
Stigma seperti ini sudah hampir ada di setiap orang padahal Advokat sejatinya tidak membela orang yang salah justru yang kita belah ialah hak-haknya baik dalam kapasitasnya dia sebagai tersangka ataupun sebagai pengubat atau tergugat.

Sistem hukum Indonesia juga menganut asas "praduga tak bersalah"  yang berarti seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah kecuali ada putusan dari Hakim.

2. Advokat memiliki harta yang melimpah
Stigma ini muncul dikarenakan kita sering melihat kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik di mana Advokatnya tampil dengan pakaian yang cukup necis lengkap dengan atribut perhiasannya diperparah lagi dengan banyaknya Advokat yang memposting kehidupan mewahnya di sosial media-media. 

Namun percayalah bahwa kemewahan tersebut hanya dimiliki oleh segelintir Advokat yang berada di Pusat (Jakarta), alasanya simpel karena kasus-kasus besar dengar bayaran selangit hanya ada di Jakarta. 

Tapi beda halnya dengan kondisi ekonomi Advokat yang berada di daerah, banyak di antara mereka yang hidup pas pasan bahwa ada yang sampai beralih profesi dikarenakan profesi Advokat tidak menjanjikan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun