Mohon tunggu...
Zul Kifli
Zul Kifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Just Beginner

Social Enthusiastic || Just Beginner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ketika Media Sosial Jadi Ajang "Tawuran Online"

30 Januari 2019   15:42 Diperbarui: 31 Januari 2019   06:07 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini perkembangan teknologi tak dapat dipungkiri lagi telah memberikan dampak  yang sangat luar biasa terhadap berbagai aspek dalam kehidupan, dahulu ketika sesorang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari maka tak ada cara lain kecuali dengan pergi kepasar atau pusat perbelanjaan untuk membeli keperluan tersebut namun dengan kehadiran teknologi orang tersebut tinggal mengambil gadget dan memesan secara online maka dalam waktu beberapa saat kemudian barang pesanan akan muncul sesuai dengan apa yang telah di order.

 Belum  lagi dengan munculnya berbagai flatform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube,   sebagai media yang dapat dijadikan ajang untuk promo, atau hanya sekedar saling share yang semuanya itu dapat dioptimalisasi dalam memenuhi kebutuhan sehari hari kita.

Kemajuan teknologi bukan hanya dapat memberikan dampak yang positif berupa efesiensi atau  kemudahan, tapi kemajuan tekologi dapak pula memberikan dampak negatif yang efeknya sangat luar biasa, bahkan sampai sampai efek dari  kemajuan teknologi   (dalam hal ini media sosial) dapat  "mengkudeta " seorang kepalah daerah setingkat gubernur  hanya karena postingan yang diunggah oleh salah seorang netizen ( Kasus BTPn Vs Buniyani) yang berimbas pada muculnya berbagai aksi aksi nasional untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Tahun 2019 merupakan tahun politik yang mana pada tahun ini akan diadakan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD PROV., DPD-RI, DPR- RI, hingga pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang tentunya tak lepas  dari penggunaan  media sosial sebagai wadah untuk mengkampanyekan para kandidat,

Namun sayangnya akhir-akhir ini media sosial tersebut malah berubah orientasi yang tadinya menjadi wadah untuk mempromosikan visi dan misi (kampanye)  para bakal calon/ kandidat malah menjadi semacam arena " tawuran Online". Fenomena " tawuran Online" tersebut muncul akibat adanya rasa kebencian atau keinginan untuk memojokan pihak atau kandidat lain di media sosial dengan tujuan untuk mempengaruhi para netizen/warganet  dalam menentukan pilihannya pada hari pencoblosan nantinya.

Hal tersebut dapat dilihat ketika salah satu kandidat memposting program kerja, visi dan misi di akun media sosial maka ketika melihat kolom komentarnya  akan banyak pihak yang pro dan kontra terhadap visi dan misi tersebut namun pro dan kontra di media sosial diungkapkan menggunakan kalimat kalimat yang sangat tidak pantas dan terkesan menyudutkan satu dengan lainnya.

Fenomena "tawuran  online"   diperparah lagi dengan munculnya berbagai akun akun anonim atau fake akun yang berisi konten konten untuk menjatuhkan reputasi para kandidat (politisi), fake akun biasanya berisi meme, video dubbing yang sengaja dibuat untuk menjelekkan pihak lain, disaat yang bersamaan kandidat atau pendukung kandidat tersebut akan berusaha membalasanya dengan menciptakan akun tandingan yang berusaha menjelakan pula kandidat lain sehingga mucullah fenomena "tawuran  online".

Harus diakui bahwa politik terkadang menimbulkan fanatisme bagi para pendukungnnya, fanatisme tersebut bisa diukur dari muncullnya berbagai macam akun  - akun media sosial yang berusaha membuat konten dengan menggambarkan citra positif dari partai atau pihak yang akan didukung, namun sayang dengan fanatisme pula mereka berusaha menjatuhkan pihak lain dengan berbagai konten yang dimilikinya pula.

Semoga para content creator media sosial dan pendukung fanatic salah satu partai politik/kandidat tidak lupa bahwa di Negara kita ini terdapat instrument hukum yang bisa menjerat para pengguna media sosial yang sering menyebarkan rasa kebencian di dunia maya.           ( UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun