Mohon tunggu...
Zulkifli Z
Zulkifli Z Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BBLK Makassar Uji Udara di STAIN

5 November 2017   19:24 Diperbarui: 5 November 2017   20:07 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

STAIN Parepare - Tim dari Balai Besar Laboratorium Dinas Kesehatan Makassar Melakukan pengujian udara di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare (30/10). 

Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan yang membutuhkan informasi tentang kualitas udara yang ada di STAIN Parepare. "Sebenarnya ini dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan" ujar Tim penguji dari Dinas Kesehatan.

Setiap instansi memang harus memiliki Dokumen Lingkungan Hidup termasuk STAIN Parepare. "Berdasarkan surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup bahwa setiap instansi yang sudah memiliki bangunan tapi belum memilki dokumen lingkungan hidup maka dipersyaratkan namanya dokumen evaluasi lingkungan," ungkap Hasyim selaku HUMAS STAIN Parepare.

Pengujian udara ini juga bertujuan untuk mengetahui lokasi ini terjadi pencemaran dan Dinas Lingkungan hidup akan merekomendasikan kepada pihak STAIN Parepare untuk melakukan upaya pembenahan sesuai dengan hasil dari pengujian tersebut. "Kita kan taat sama aturan jadi apapun yang direkomendasikan oleh dinas lingkungan hidupitu menjadi panutan kita untuk memperbaiki," lanjut Hasyim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun