Mohon tunggu...
Zulkifli Yasin
Zulkifli Yasin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis pemula

Menulis tulisan sederhana untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apa Saja Sih Syarat Penerima Vaksin Covid-19?

22 Juli 2021   20:47 Diperbarui: 23 Juli 2021   12:22 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo sobat Kompas, Salam Sehat!

Beberapa waktu terakhir, perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan yang semakin ekstrim, terutama di daerah yang sudah masuk Zona Merah, seperti Jawa, Bali dan beberapa daerah di Sumatera. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan cepat, dengan melakukan PPKM Darurat serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi. 

Vaksin adalah zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Vaksin terdiri dari banyak jenis dan kandungan, masing-masing vaksin tersebut dapat memberikan Anda perlindungan terhadap berbagai penyakit yang berbahaya. 

Nah sebelum menerima vaksin, yuk simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui apa saja syarat penerima vaksin Covid-19

Syarat penerima vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ialah:

  1. Tidak memliki penyakit penyerta (komorbid) sesuai dengan ketentuan
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui
  3. Tidak ada kontak erat dengan orang suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan penyakit Covid-19
  4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius
  5. Tekanan darah dibawah 140/90
  6. Penderita penyakit komorbid lain yang tidak termasuk dalam ketentuan dapat berkonsultasi kepada dokter ahli

Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyakit komorbid yang tidak dapat dilakukan vaksinasi ialah:

  • Hipertensi
  • Gagal jantung
  • Autoimun sistemik
  • Transplantasi ginjal
  • Sindrom Hiper IgE
  • Infeksi akut
  • Penyakit gastrointestinal
  • PGK (penyakit ginjal kronis) non dialis
  • PGK dialis
  • Sindrom nefrotik
  • Jantung koroner
  • Hipertiroid/Hipotiroid
  • Kanker
  • Kelainan darah

Dan penyakit komorbid yang dapat dilakukan vaksinasi, namun berkonsultasi dengan dokter ahli menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ialah

  • Reaksi anafilaksis
  • Alergi obat
  • Alergi makanan
  • Asma bronkial
  • Rinitis alergi
  • Urtikaria
  • Dermatitis atopi
  • Obesitas
  • Nodul tiroid
  • HIV dengan angka CD4 diketahui dan diatas 200
  • penyakit paru (asma. PPOK, TBC, kanker paru, ILD)
  • Penyakit hati
  • Diabetes melitus
  • Gangguan psikosomatis

Nah sekarang sudah paham kan apa saja syarat sebagai penerima vaksin Covid-19? Yuk tunggu apalagi, segera dapatkan vaksinasi di tempat pelayanan vaksin Covid-19 terdekat di daerahmu yaa dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan

Sumber : Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun