Perlu diketahui bahwa di dalam GFS terdapat Laporan Fiskal Pemerintah terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajerial. Laporan Keuangan baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sedangkan laporan manajerial (GFS) dibuat untuk menyediakan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam rangka evaluasi serta pengambilan kebijakan fiskal.
Untuk keperluan analisis fiskal ini, GFS memiliki beberapa keutamaan dibandingkan dengan Laporan Keuangan. Pertama, GFS tidak hanya menyajikan data masing-masing entitas pelaporan tetapi juga meyajikan data konsolidasian seluruh entitas pelaporan pemerintah. GFS mencakup laporan keuangan sektor publik yang terdiri dari pemerintahan umum di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk di dalamnya dan korporasi publik yang menyajikan data keuangan dan non-keuangan. Kedua, jika laporan keuangan hanya menyajikan transaksi dan non-transaksi dalam satu laporan (laporan operasional) maka GFS menyajikan laporan transaksi keuangan dan non-keuangan secara terpisah. Data GFS mencakup arus dan posisi keuangan di mana dalam data arus terdiri dari transaksi dan arus ekonomi lainnya. Ketiga, GFS satu negara dapat dibandingkan dengan negara lain apabila menggunakan  manual statistik yang sama. Manual merupakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik. Keempat, GFS dalam prosesnya dilakukan pemetaan (mapping) untuk penyesuaian sistematis berupa reklasifikasi sumber data berupa data Bagan Akun Standar (BAS) sistem akuntansi untuk menghasilkan data yang sesuai dengan klasifikasi BAS sehingga dengan adanya proses ini dari klasifikasi akuntansi ke dalam klasifikasi statistik memudahkan GFS untuk bisa dipahami oleh para ekonom dan statistisi.
Komponen GFS
Lantas apa saja yang menjadi komponen GFS? GFS dibuat dengan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan ara menjumlahkan nilai-nilai akun yang sama, kemudian melakukan elimninasi atas nilai akun-akun timbal balik. Konsolidasi dilakukan dengan mendapatkan data yang komprehensif yang menggambarkan kondisi suatu wilayah tertentu, sedangkan eliminasi akun timbal balik dilakukan untuk menghilangkan pengaruh atas transaksi yang dilakukan antar entitas pelaporan yang dikonsolidasi.
Komponen GFS terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian
LRA merupakan komponen LK yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit LRA dan pembiayaan  dari suatu entitas pelaporan yang dibandingkan anggarannya.
- Neraca Konsolidasian;
Neraca menyajikan informasi posisi aset keuangan, aset non-keuangan, kewajiban dan kekayaan bersih termasuk kewajiban dan ekuitas pemilik di dalamnya.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Konsolidasian;
LPE menyajikan sekurang-kurangnya pos ekuitas awal, surplus/defisit LO, Â koreksi-koreksi langsung yang menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
- Laporan Operasional (LO) Konsolidasian;
LO adalah laporan yang menyajikan ringkasan transaksi pada periode tertentu yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan. Komponen LO terdiri dari setiap pendapatan dan biaya baik yang berasal dari operasional maupun non-operasional.
- Laporan Arus Kas (LAK) Konsolidasian;
LAK memberikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas operasi, inventasi, pendanaan dan transitoris selama periode tertentu.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
CALK berisikan mengenai penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas LK, dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, LO, LAK, dan LPE.