Mohon tunggu...
Zul Kifli
Zul Kifli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stain Sultan Abdurrahman

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Seorang Pejabat Kementerian Perdagangan Luar Negeri yang Menjadi Tersangka Penggelapan Minyak Goreng

5 Juni 2022   13:14 Diperbarui: 5 Juni 2022   13:14 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa bulan yang lalu terjadinya Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng baik produk curah maupun kemasan yang terjadi di indonesia.dengan adanya kasus itu sempat di hebohkan penyebab utama kasus korupsi, salah satunya dari pejabat kementrian perdagangan Luar Negri atau dikenal dengan Nama Indrasari Wisnu Wardhana yang terlibat dalam kasus tersebut yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng atau disebut dengan pelaku utama dalam tindakan kurupsi yang dilakukannya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melambung tinggi dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.jaksa agung mengatakan tim penyidik telah menemukan barang bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Pasalnya, Jaksa Agung Burhanudin telah menemukan banyak bukti kuat dan memeriksa sembilan saksi serta 596 dokumen dan surat terkait berbagai lainnya.

Salah satu tersangkanya adalah Direktur Perdagangan Luar Negeri. Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jendral Permata Hijau Stanley MA, Komisari PT Wilmar Nabati Indonesia Perulian Tumanggor, dan Direktur Jendral Dapertemen umum PT Musim togar Sitanggang. Dari Nama- Nama tersebut telah di tetapkan bersalah dan terbukti sudah melakukan korupsi, para tersangkat tersebut berasal dari salah satu dari penjabat kementrian perdagangan.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya kesepakatan antara pemohon dan penerima lisensi dalam pemberian izin ekspor dan pemberian izin ekspor bagi eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi persyaratan yaitu penetapan harga ditetapkan, tidak sesuai dengan harga jual dalam negeri. minyak goreng dalam negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam DMO, yaitu 20% persen dari total ekspor.

Dari kasus tersebut, sudah seharusnya menjadi tugas penting bagi negara dan aparat penegak hukum untuk lebih memantau keterkaitan hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindakan korupsi karena korupsi dilakukan jika ada peluang, peluang yang dimaksud disini adalah longgarnya atau kurangnya pengawasan terhadap sesuatu yang sedang dilakukan. didorong oleh suatu kegiatan yang berdampak besar bagi masyarakat dan perekonomian negara.

Mengenai kasus di atas, disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Revisi UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa: Setiap orang, baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4 empat tahun) dan paling lama (20 dua puluh tahun). 

Dan dikenakan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Terkait kasus korupsi yang telah dilakukan, pasal ini menjadi dasar hukum yang sangat tepat untuk dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi agar menjadi efek jera dan menjadi rasa takut untuk melakukan tindakan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun