Mohon tunggu...
Zulkarnain El-Madury
Zulkarnain El-Madury Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Firman Allah: "Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka". (Al-Kahfi 95) Sebelumnya sebagai da'i MTDK Muhammadiyah, Ma'hab bin Baz. Berhaluan Islam Suni, berdasarkan manhaj Salaf (mengikuti jejak sahabat Rasulullah SAW.) 081317006154

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Tidak Ada Imsak dalam Islam"

22 Agustus 2010   05:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:48 1420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Imsak", sebuah tradisi yang berkembang dalam Islam dengan mengatas namakan ketentuan Syariat Islam, padahal praktek Imsak, sebagai tradisi warning menghentikan sahur bagi muslim yang berpuasa, sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam, tetapi suatu ketentuan Fiqh yang sifatnya mengada ada. Islam tidak pernah mengajarkan ajaran Imsak kepada pemeluknya. Terlebih waktu Imsak di Indonesia terlalu pagi, tidak masuk waktunya. Karena makna "FAJAR" yang dimaksud Rasulullah bukanlah fajar yang sudah dikenal oleh umat Islam di Infdonesia, bahkan fajar yang dianggap Imsak oleh umat Islam sebenarnya adalah saat utama untuk memuali Sahur. Tradisi salah yang sudah menjadi konsensus mazhab tertentu di Indonesia telah menjadi bagian agama yang senantiasa dipatuhi oleh pemeluknya. Padahal Al-Quran tidak menyebutkan kata FAJAR, kecuali tafsirnya harus sesuai dengan trdisi nabi, bukan pilah pilah fiqih. Firman Allah:

[caption id="attachment_235044" align="aligncenter" width="300" caption="WAKTU SHOLAT SUBUH BELUM MASUK DI INDOENSIA"][/caption] Allah  subhanahu wata’ala berfirman : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة: ١٨٧ “Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian BENANG PUTIH dari BENANG HITAM, yaitu waktu FAJAR.” [Al-Baqarah : 187]. Cetakan tebal tersebut seringkali melahirkan tafsir tafsir berbeda dikalangan ulama fiqih. Sehingga pemahaman dalam menetapkan batas Sahur terjadi 10 menit sebelum adzan subuh. Kalau mengukur pada kebiasaan Rasulullah, maka kedua waktu, waktu akhir sahur dan Adzn subuh itu masih belum masuk waktunya. Makna Fajar: 1. Fajar kadzib, yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ ( رواه الحاكم ) Artinya : “Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).”  HR. Al-Hakim. Sedangkan subuh di Indonesia masih katagore Kadzib (terlalu pagi), karena untuk menentukan bahwa waktu subuh tersebut masuk waktunya diperlukan ketentuan syar'I yang mengikat tidak sekedar kompilasi fikih yang sifatnya Subyektif. 2. Fajar shadiq, yaitu fajar yang cahayanya memanjang ( mendatar ). Sebagaimana terdapat dalam hadits Samuroh bin Jundub dan selainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim secara marfu‘ dengan lafadz : لاَ يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى يَسْتطِيْرَ. وفي رواية : هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ Artinya : “Janganlah adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar bukan yang menjulang ke atas. Cahaya mendatar, dilain hadist disebu dengan WARNA MERAH BERSERAKAN. INI PULA YANG MENJADI KETENTUAN ATAU UKURAN PENETAPAN KAPAN MASUK AKHIR SAHUR DAN MASUKNYA WAKTU SHOLAT SUBUH). سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ r يَقولُ : (( إنَّ بلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أذَانَ ابْنِ أمِّ مَكْتومٍ )) artinya : “Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum. Maksudnya adalah, ADZAN PERTAMA adalah awal mulanya sahur, dan Adzan kedua adalah batas akhir sahur, bukan 10 menit sebelum adzan. Kalau tetapan fikih yang dipakai kita tidak akan pernah benar menjalankan perintah Allah. كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لاَيُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ Artinya : “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar. Ini lebih menunjukkan bahwa menghentikan makan yaitu saat Adzan subuh. ربما شربت بعد قول المؤذن - يعني في رمضان -:"قد قامت الصلاة" TERKADANG AKU MENGHENTIKAN MAKAN SETELAH PERKATAAN MUADDZIN : "TELAH BERDIRI SHOLAT".. Ini menunjukkan menghentikan sahur waktu Iqamah masih boleh. Diriwayat oleh Abu Bakar, seorang tabi'i, nama aslinya adalah Ibnu Iyas, menceritakan bolehnya sahur sesudah adzan subuh. Ali bin Abi Thalib juga menyatakan setelah sholat Subuh, هذا حين يتبيّن الخيطُ الأبيض من الخيط الأسود من الفجر (INILAH YANG DIMAKSUD DENGAN: “Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian BENANG PUTIH dari BENANG HITAM, yaitu waktu FAJAR.”)

Imsak Adalah  Bid’ah

(Bid'ah= Mengada ada dalam agama)

Atas dasar ini maka kebiasaan  menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang munkar yang harus ditinggalkan dan diingkari oleh kaum muslimin.

Imsak sudah diingkari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar seorang ‘ulama besar dari kalangan Syafi’iyyah. Beliau mengatakan :

“Termasuk dalam bid’ah yang munkar adalah apa yang telah terjadi pada masa ini (masanya Al-Hafizh Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang dijadikan sebagai tanda berhentnya makan dan minum bagi orang yang akan shaum dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah, termasuk di Indonesia dengan meneriakkan IMASAK, 20 menit sebelum subuh merupakan ajaran diluar Islam. hanya  segelintir orang dari kalangan  kaum muslimin yang mengetahui bahwa Imsak itu adalah ketentuan Bid'ah, ketentuan Imsak adalah sangat tidak syar'iyah, menyalahi aturan agama.

Waktu Shalat Subuh

Karena Sholat subuh itu sendiri menjadi waktu kahir sahur sekaligus sebagai waktu menunaikan kewajiban sholat subuh tentunya harus tepat pula waktunya.Kalau tidak sesuai dengan syar'iyah maka bisa membatalkan sholat. Komentar Ulama tentang waktu sholat. Ibn Abdilbarr mengatakan, “Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama.” Dari kitab al-Ijma’ karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45. Ini menunjukkan keharusan menjaga waktu sholat dan wajib disesuaikan dengan waktunya. Lalu seperti apa gambarannya.

1.      .Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, “Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari. Ada dua fajar, yang pertama adalah meninggi (mustathil =vertikal) seperti ekor serigala hitam (sirhan), dan yang kedua adalah yang melebar (memanjang, mustathir=memanjang) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini.” Lisanul Arab (5/45), cet. Beirut. 2.      Dalam al-Qamus al-Muhith (hal. 584, Mu`assasah ar-Risalah), disebutkan, “Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu semburan sinar matahari yang merah…”. Ini tentunya tidak sekedar pendapat, tetapi dibicarakan oleh hadist hadist nabi yang memperkuat kedudukan waktu sholat subuh. Yang jelas waktu subuh di Indonesia perlu ditinjau kemabali. “Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.” Tafsir At-Thabari (2/167). Kalau ini menjadi panduan, waktu subuh kita masih jauh dari kebenaran… Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:

بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun