Mohon tunggu...
Zulkarnain El-Madury
Zulkarnain El-Madury Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Firman Allah: "Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka". (Al-Kahfi 95) Sebelumnya sebagai da'i MTDK Muhammadiyah, Ma'hab bin Baz. Berhaluan Islam Suni, berdasarkan manhaj Salaf (mengikuti jejak sahabat Rasulullah SAW.) 081317006154

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"SKB 3 Mentri Harus lanjutkan"

16 September 2010   00:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:13 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

`Dan jangan kamu menghina tuhan tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan menghina Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu pengetahuan.'' - (al-An'am: 108).

Memaki tuhan tuhan agama lain dalam Islam dilarang, tidak dibenarkan, karena sarat dengan muatan dendam dan kebencian, yang pada akhirnya bisa melahirkan sikap permusuhan antar para pembela keyakinan dalam umat beragama. Islam mengajarkan sopan santun bertetengga dan bergaul dengan orang yang berlainan agama. Dalam perjalanan sejarah Islam, telah terjadi interaksi umat beragama (Yahudi, Kristen dan Islam) di Madina. Saling membantu dan saling menolong, kendati kemudian terjadi miss yang berakibat munculnya perselisihan runcing, sehingga berakhir  menyingkir dari madina , kelompok non muslim tersebut. Itu dizaman Nabi Masih hidup. Namun Islam tetap melahirkan sikap toleransi, untuk tidak saling menghina, sebagaiman bunyi Lafadz ayatyang memperingatkan umatnya, untuk tidak mencerca tuhan tuhan lain. Asas Kesatuan umat beragama, dalam Islam memang tidak sekedar ngapusi umat non Muslim. Tetapi memang pernyataan Allah sendiri, yang memerintahkan hamba-Nya menghindar dari sikap "caci maki" terhadap bentuk penyembahan Orang lain.

[caption id="attachment_259055" align="aligncenter" width="320" caption="Jangn biarkan negaramau Hancur"][/caption] Dalam sejarah Islam banyak dicatatkan butir-butir perjanjian yang menjamin kedudukan ahl al-DZimmah (mereka yang mendapat perlindungan) dalam negara Islam, bahwa kedudukan mereka dimulyakan, harta benda mereka dilindungi dan rumah-rumah ibadat mereka terpelihara. Sebagai contoh:Ketika Umar Ibn Al-Khattab menjadi khalifah, suatu perjanjian disepakati  oleh pemerintah Islam dengan penduduk Kristen di Quds, adalah memelihara bersama hak kebebasan beragama, hak mendirikan rumah-rumah ibadat dan hak menjaga keselamatan harta benda mereka (Tarikh al-Tabari, 3/609).Ini suatu fakta perjanjian yang terlaksana dalam perjalanan "Pergaulan Islam"dengan agama lainnya. Kelompok masyarakat, masing masing agama di jamin oleh Islam menjalankan agamanya, sesuai hak hakmereka. Islam berdiri sebagai penebar Rahmat, bukan penebar Laknat dalam peradaban kemanusiaan. Dengan menjunjung tinggi nilai nilai Islam yang identik dengan kemanusian semesta, mempersilahkan agama agama yang dibawa naungan Islam bebas menjalankan agamanya.

Demikian juga pada zaman panglima Khalid Ibn al-Walid, suatu fakta perjanjian di undang undangkan juga iaitu: Ahl al-Zimmah (mereka yang dalam perlindungan Islam) bebas memukul LONCENG di kuil bagi menandakan waktu ibadat mereka, baik siang atau malam, kecuali pada waktu-waktu solat, umat Islam. Mereka juga diizinkan memakai simbol-simbol khas bagi agama mereka pada Hari Raya. - (al-Kharaj, 146).

Apa yang menjadi tujuan Islam, adalah kedamaian semesta, tanpa ada kelompok beragama yang merasa dianiya, atau merasa dipermainkan. Seperti merasa ditindas, karena diperlakukan tidak adil. Namun demikian tentunya umat non Muslim sama seia sekata, tidak menggunakan kebebasan yang diberikan Islam untuk menyusun gerakan yang bisa menimbulkan masalah ditengah tengah umat. Islam meletakkan asas keadilan pada siapapun. Tidak pandang siapa orangnya, orang berpangkat atau tidak, tidaklah menjadi pandangan Islam untuk dibedakan hukumnya. Seperti pendirian geraja selagi Islam telah menawarkan konsep berharga yang tidak pernah tercatat dalam sejarah orang lain tentang perlindungan umat beragama.

"Bagaimanapun, sebagian  ahli Fiqh mengizinkan ahl al-DZimmah membangun gereja di tengah-tengah kota, setelah mendapat izin pemerintah yang memerintah, karena jika mereka dibenarkan menganut akidah sesuatu agama, maka beribadat menurut agama itu juga seharusnya dibenarkan. Pendapat ini dipegang oleh al-Qasim, al-Zayidiyyah dan lain-lain." - (al-Qardawi, Ghair al-Muslimin, halaman 21). Pembangunan gereja ini menjadi amalan beberapa pemerintah Islam sejak abad pertama lagi, misalnya pembinaan GEREJA MARKUS di Mesir yang dibangun sekitar tahun (30-56 Hijrah). Demikian juga dengan Abdul Aziz bin Marwan, tatkala membuka KOTA Hilwan di Mesir, beliau mengizinkan pembangunan gereja gereja, bahkan al-Muqrizi dalam kitabnya al-Khutat menyatakan, kebanyakan gereja dibangun di Mesir adalah berlaku pada zaman PEMERINTAHAN Islam. (Sumber sebelumnya halaman 21).

kita seharusnya menerima kenyataan hidup bersama di muka bumi ini. Allah telah menghendaki kenyataan seperti yang ada pada hari ini. Allah berfirman yang menyatakan kehendak-Nya yang bermaksud: ``Jika Tuhanmu menghendaki, nescaya berimanlah sekalian manusia yang ada di bumi, patutkah engkau pula hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman.''- (Surah Yunus: 99).

Yang dilakukan di Indonesia terhadap umat beragama, adalah mematuhi SKB 3 mentri yang sedang bergulir, tanpa merasa disempitkan oleh keputusan 3 mentri tersebut. Tidak perlu merasa Ada yang di anaktirikan. Kalau itu dijalankan dengan penuh kepatuhan, maka hak Islam atau non muslim itu sama. Ini juga bisa menjadi pagar betis dari permasalahan besar bangsa yang tidak kita kehendaki. Karena kemajmukan agama dengan jumlah, tempat dan lokasi yang berbeda, memungkin kantong kantong agama itu didominasi agama tertentu, misalnya di jawa islam di Timur Kristen , disumatra pada areal tententu ada islam dan Kristen yang berbeda jumlah. Atau di Bali yang mayoritas Hindu. Ini semua kalau tidak menggunakan skb tiga mentri akan berakibat fatal, akan lebih membawa bencana terhadap negri Ini. Pemerintah tiap hari akan menghadapi kasus dalam negeri yang berbau SARA. Bayangkan kalau Islam di Bali yang minoritas menuntut lebih seperti pure yang ada dibali, wah gawat, bencana apa yang akan terjadi, atau seperti Halmahera Utara yang mayoritas Kristen, lalu muslim menuntut lebih seperti kaum gerejani, tentu tidak bisa dielakkan lagi perang saudara.

Disebuah desa, Goal namanya yang ada di Halmahera utara, yang disebut bangunan gereja, hampir setiap 50 meter ada gereja, kayak mushalla ditanah jawa. Tetapi Mesjid hanya satu, demikian juga didaerah Sesupu yang didominasi Kristen, Islam memang harus tahu diri. Tidak seruduk menuntut bangunan sama dengan gereja. Jadi tentang SKB tiga mentri itu sudah benar, tidak perlu direvisi atau diapakanlah namanya. Perizinan itu sendiri tidak selamanya bisa bisa dipraktekkan disuatu daerah. Keterlaluan orang yang menuntut SKB itu supaya dicabut. Artinya tega membiarkan bangsa ini hancur karena ras agama berbeda sangat didukung oleh factor fanatisme buta. Pemerintah Harus berpikir seribu kali untuk mengabulkan tuntutan yang membahayakan Negara. Bisa bisa bangsa ini bubar hanya karena tengkar masalah pembangunan tempat ibadah tiap hari, yang bisa meluas diseluruh Indonesia. Indonesia bukan Amerika. Bangsa Indonesia sangat tidak siap berdemokrasi. Dominasi di Indonesia tidak sama dengan dominasi di amerika. Jadi alas an pencabutan SKB tiga mentri dari satu kelompok hanya akan menghibur para pemberontak di Indonesia, untuk membubarkan Republik ini.

Kesimpulannya.

Agama Islam melegalkan pembangunan gereja dalam menghargai agama orang lain, tetapi juga harus membaca lingkungan, karena tentu ada tingkatan pemahaman agama yang berbeda dalam Islam. Tinggi dan rendahnya pemahaman agama mereka, merupakan barometer tegakknya suatu nilai historical keagamaan yang mengabadikan umatnya dalam satu atap hukum. Masalahnya di Indonesia bukan Negara Islam. Tetapi telah bergulir kebijakan SKB 3 mentri yang tepat sasaran dalam membangun perdaban umat yang damai.

Meruntuhkan rumah-rumah ibadat pemeluk agama non Islam tidak pernah terjadi dalam sebuah negara yang mengamalkan Islam sebagai dasar pemerintahan. Dan mungkin pernah terjadi di negara Israel yang fanatik kepada Yahudi, mereka pernah membakar masjid-masjid umat Islam Palestina, kemudian sebagai gantinya membangun rumah-rumah ibadat mereka di atas bekas masjid tersebut. Kejadian yang sama juga terjadi di India, ketika penganut agama Hindu yang fanatik itu meruntuhkan Masjid Babri di Ayudhia, kemudian sebagai gantinya, mereka membangun kuil di atas bekas mesjid yang dibakar.

Dasar Islam jelas dalam masalah ini, adalah memelihara kebebasan agama dan ibadat. Setiap penganut agama tidak boleh dipaksa menukar agama atau dipaksa memeluk agama Islam. Asas aturannya adalah firman Allah yang artinya:``Tiada paksaan dalam agama Islam, sesungguhnya telah nyata kebenaran Islam dari kesesatan kufur.''- (al-Baqarah: 256). Firman-Nya lagi: ``Patutkah engkau memaksa manusia supaya semuanya menjadi orang-orang yang beriman?'' Ibn Katsir mentafsirkan ayat tersebut, katanya: Janganlah sekali-kali kamu memaksa orang lain memelukIslam. Agama ini sudah cukup jelas kebenarannya, ia tidak lagi memerlukan metode pemaksaan. siapa suka beriman, maka islam merima iman mereka dengan terbuka

Kebebasan beragama merupakan hak pertama manusia. Seseorang yang dirampas kebebasan keyakinannya berarti telah merampas kemanusiaannya. Di samping kebebasan akidah ialah kebebasan berdakwah atau memperjuangkan akidah dan keamanan dari gangguan dan penindasan. Jika tidak ada kebebasan berakidah, maka ia hanya kebebasan pada slogannya belaka, tidak ada artinya apa apa dalam realita kehidupan sebagai bangsayang majmuk. Al-Quran pernah menyatakan sebab-sebab diizinkan perang adalah, karena memberikan perlindungan padarumah-rumah ibadat dari penghancuran total oleh manusia yang fanatik buta dalam agama. Al-Quran menyatakan dalam firman-Nya yang bermaksud: ``Kalaulah Allah tidak menyuruh sebagian manusia menentang kerusuhan, niscaya robohlah tempat-tempat pemujaan, gereja-gereja Yahudi dan Kristen (nashara) dan masjid-masjid yang disebut nama Allah banyak-banyak padanya.'' - (al-Haj: 40). Jadi Islam itu memberi perlindungan yang sama terhadap orang yang berlainan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun