1. Analisis artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri oleh Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.
Artikel ini menganalisis fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Wonogiri, yangdisebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi, pernikahan usia dini, rendahnya pemahaman agama, serta budaya merantau yang memisahkan pasangan dalam waktu lama. Selain itu, kemudahan proses perceraian, seperti layanan sidang keliling, mempercepat laju perceraian di daerah ini.
Dampak perceraian sangat dirasakan oleh anak-anak yang kehilangan perhatian dan kasih sayang dari salah satu orang tua, yang berkontribusi pada masalah sosial seperti kenakalan remaja dan meningkatnya kriminalitas. Secara ekonomi, keluarga yang bercerai cenderung mengalami kemunduran, terutama karena banyak kasus perceraian dipicu oleh ketidakmampuan suami dalam memenuhi nafkah.
Upaya pemberdayaan keluarga yang dilakukan pemerintah, khususnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan program keluarga sakinah, dinilai belum optimal. Minimnya anggaran membuat program pembinaan hanya sebatas nasihat pra-nikah tanpa adanya pendampingan berkelanjutan. Sementara itu, bantuan ekonomi dari Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) hanya memberikan solusi jangka pendek dan belum mampu menyentuh akar permasalahan.
Analisis ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani kasus perceraian. Pemerintah diharapkan memperkuat peran KUA sebagai mediator konflik rumah tangga, meningkatkan edukasi pra-nikah, serta menyediakan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan angka perceraian bisa ditekan dan ketahanan keluarga di Wonogiri dapat diperkuat.
2. Apa saja alasan perceraian dan faktor faktor penyebab perceraian
Alasan perceraian dan faktor penyebab perceraian yang disebutkan dalam artikel tersebut meliputi:
1.Masalah Ekonomi: Banyak pasangan mengalami kesulitan ekonomi, yang sering kali menjadi pemicu utama ketegangan dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian.
3.Pernikahan Usia Dini: Banyak pasangan menikah di usia muda, sebelum mencapai kematangan biologis dan mental yang memadai, sehingga mereka belum siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.
4.Rendahnya Pemahaman Agama: Kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama membuat pasangan tidak memiliki landasan yang kuat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
5.Kemudahan Proses Perceraian: Adanya layanan sidang keliling memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan cerai, sehingga angka perceraian meningkat.