Pengertian teori Investasi
Menurut Wirasasmita, 1999 berpendapat bahwa investasi di definisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Dalam islam, investasi diperbolehkan, karena islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan yang memiliki gradasi (tadrij), dari tahapan diskursus ('ilmu al-yaqin), implementasi ('ain al-yaqin), serta hakikat akan sebuah ilmu (haqq al-yaqin).
Investasi dianggap sebagai hal mendapatkan sejumlah pendapatan keuntungan, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan dating. Kebutuhan untuk mendapatkan hidup yang lebih layak bagi keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapai hal di masa depan selalu akan dilakukan. Sedangkan tujuan investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang didapatkan dan juga resiko yang akan dihadapi dalam pengambilan suatu keputusan, seperti: menentukan kebijakan investasi, analisis, pembentukan portofolio, melakukan revisi dan evaluasi kinerja portofolio.
Investasi sangat dianjurkan untuk setiap muslim, karena investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam, yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena mengajarkan norma Syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 18, sebagai berikut:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (Akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Norma dalam berinvestasi
Menurut pontjowinoto, ada norma dan aturan investasi Syariah, seperti yang sudah dijelaskan dalam HR. Abu Daud yang artinya "Dari Abu Hurairah secara marfu'". Ia berkata, sesungguhnya Allah berfirman. "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya.Â
Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari keduanya". Dari hadist diatas dapat disimpulkan  bahwa transaksi dilakukan atas harta yang meberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim. Setiap transaksi yang memberikan manfaat akan dilakukan bagi hasil.Â
Dan uang sebagai alat pertukaran bukan suatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan dan dapat dipertukarkan dengan jenis produk yang sama dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat dan keuntungannya berdasarkan atas pemakaian barang atau harta tersebut.
Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian dari kedua pihak yang berinvestasi, selama salah satu pihak tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam hal islam setiap investasi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko, sehingga investasi yang terapkan secara Syariah yang tidak mengandung unsur kesalah pahaman dan menghormati kedua belah pihak.
Berikut akan saya (penulis) jelaskan beberapa contoh investasi yang dihalalkan dan diharamkan. Kata itulah yang selalu dilawankan dan dikaitkan dengan kata haram, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara'. Berdosa jika mengerjakannya dan berpahala jika meninggalkannya.