Nama : Zuliani Sania Sholihatin
NIM : 201420000451
Program Studi : S1 Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Adv. Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
Paradigma ketahanan pangan kian mengalami perkembangan. Terjadinya kerawanan pangan disebabkan oleh tidak tercapainya target ketersediaan bahan pangan dan jangkauan akses bagi masyarakat. Hal ini menjadi paradox, mengingat Indonesia merupakan Negara yang luas dengan lahan yang subur. Pembangunan ketahanan pangan dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu rumah tangga dari produksi pangan nasional yang tercermin dalam ketersediaan bahan pangan yang cukup dalam segi jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap minyak goreng. Minyak goreng tersusun atas asam lemak berbeda yaitu sekitar dua puluh jenis asam lemak. Setiap minyak atau lemak tidak ada satupun minyak atau lemak yang hanya tersusun atas satu jenis asam lemak. Hal ini dikarenakan minyak atau lemak selalu ada dalam bentuk campuran dari beberapa asam lemak yang akan menentukan mutu dari minyak.
Berdasarkan data yang diambil dari Badan Pusat Statistik per 29 Oktober 2021 diketahui bahwa minyak goreng yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah minyak goreng sawit. Rata-rata perkembengan konsumsi minyak goreng sawit pada periode 2015 hingga 2020 menunjukkan peningkatan sebesar 2,32% per tahun. Meskipun terjadi kenaikan minyak goreng, produksi minyak goreng masih mampu memenuhi kebutuhan konsumsi. Pada awal Januari 2022 telah terjadi kenaikan harga minyak goreng pada kisaran harga Rp19.000,- hingga mencapai Rp24.000,- per liter.Â
Menurut Ombudsman RI, penyebab kenaikan harga minyak goreng kelapa sawit adalah adanya penimbunan. Selain itu, adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng kelapa sawit dari pasar modern ke pasar tradisional serta adanya panic buying di masyarakat. Pemerintah menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak tersebut.
Mencermati masih tingginya harga minyak goreng sawit di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi atau Normor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyiapkan anggaran yang diperuntukkan bagi subsidi minyak goreng curah yang telah ditentukan sebesar Rp14.000,- per liter.Â
Luhut mengatakan bahwa Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem seperti ini guna memberikan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola pendistribusian minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan dapat terpantau mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.
Namun penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi tersebut menuai kontroversi. Hal tersebut dianggap menyulitkan dan memperlambat proses pembelian. Padahal sebenarnya harga minyak goreng curah di kalangan pedagang telah stabil di angka Rp 14.000,- dan pasokannya pun masih lancar dan tidak terkendala.