Mohon tunggu...
Zulia Nawafila
Zulia Nawafila Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana FIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Istihsan Nash sebagai Metode Hukum Dalam Jual Beli Online

12 Desember 2017   18:31 Diperbarui: 12 Desember 2017   18:46 3175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari sudut ushul fiqh, akad salam dipandang menyalahi kaidah umum dalam jual beli karena dalam akad salam barang yang dijualbelikan tidak ada ditempat. Hal ini berlaku untuk semua macam jual beli dan perjanjian yang disebut dengan hukum kulli. Ada keringanan yang diberikan pada transaksi ini  dan itu merupakan pengecualian (istisna') dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz'i.  Atas dasar itu, salam dianggap menyalahi qiyas namun karena adanya nash maka qiyas ditinggalkan. Dalam bentuk ini ketentuan umum dan qiyas tidak digunakan karena nash yang menuntunnya yaitu hadits Nabi. Istilah perpalingan ini disebut dengan Istihsan dengan sandaran Nash atau Istihsan Nash(3).   Demikian menurut pandangan fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah yang menjadikan Istihsan sebagai salah satu metode istinbat hukumnya. 

Terlepas dari perbedaan pendapat diatas transaksi as-salam boleh sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan berlandaskan bahwa dalam transaksi salam terdapat unsur yang sejalan dengan upaya merealisasikan kemaslahatan perekonomian. Transaksi ini juga merupakan rukhsah atau keringanan bagi umat manusia dan hal ini juga telah ditinjau dengan perkembangan zaman dan teknologi serta dapat memudahkan kegiatan perekonomian ketika membutuhkannya. 

Hal yang harus diperhatikan dalam jual beli online ini adalah akad, barang yang akan dijual dan waktu pembayaran. Pertama adalah akad, akad merupakan bagian paling utama dalam bertransaksi karena dalam akad ini akan ada perjanjian diantara kedua belah pihak bagaimana transaksi ini akan dijalankan kemudian. Kedua adalah barang yang dijual, barang yang akan dijual memang tidak ada di tempat saat melakukan transaksi, namun dari para penjual barang haruslah menyebutkan kriteria dari barang yang akan dijual dan menjelaskan secara rinci kondisi barang tersebut. Ketiga adalah waktu pembayaran, yang dimaksud dengan waktu pembayaran disini adalah penentuan jatuh tempo pembayaran dan waktu pengiriman barang.

1. Firdaus, Muhammad, dkk, 2005,  Fatwa-Fatwa Ekoomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan 

2. Syafruddin, E-Commerce Dalam Tinjauan Fiqh, https://pt.scribd.com,  diakses pada tanggal 3 November 2017

3. Syarifuddin, Amir, 2008, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: KENCANA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun