Pada tanggal 1 Mei, setiap tahunnya selalu diperingati Hari Buruh. Biasanya para buruh akan melakukan aksi di jalanan. Agenda aksi itu meliputi penyampaian aspirasi buruh hingga hak buruh.
Ya, itu terjadi setiap tahunnya.Â
Bagaimana tidak? Kenyataannya buruh masih ada yang belum menerima hak nya secara penuh. Seperti hak keselamatan kerja. Dapat dilihat pada wabah saat ini masih ada buruh yang bekerja untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan sehari-hari.
Ditambah lagi perusahaan banyak melakukan Pemutusan Hak Kerja besar-besaran. Banyak buruh kehilangan pekerjaannya, hingga mereka tidak bisa tidur lelap setiap malam.
Mereka yang berkehidupan menengah ke bawah tentu sangat kesusahan dalam mencari nafkah, meskipun hanya sekedar membeli beras.
Anak yang menangis, istri yang sudah tidak bisa berhutang sana sini, dan suami yang tidak kunjung mendapat pekerjaan merupakan pemandangan jika terjadi PHK besar-besaran.
Buruh itu punya hak dan kewajiban. Seharusnya pemerintah memperhatikan dengan serius buruh dan memberikan hak mereka dengan transparan dan bijaksana.
Hal ini dilakukan agar tidak terus terjadi pertikaian, perselisihan, PHK dimana-mana kepada buruh. Mereka menuntut tentu ada alasan dan penyebabnya. Jangan biarkan mereka tidak bisa mengisi periuk nasi karena PHK yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H