Anda mengikuti ‘kisruh’ PSSI dengan Konsorsium LPI [Liga Primer Indonesia]? Ya isu hangat yang sekarang sedang berkembang adalah munculnya satu liga baru bertajuk Liga Primer Indonesia, yang berusaha menandingi Liga Super Indonesia yang sudah lebih dulu eksis. Konsorsium yang digagas Arifin Panigoro ini berpendapat bahwa Liga yang sekarang sudah jauh dari sehat dan fair. Sistem Keuangan yang masih saja menyusu pada APDB, pembinaan usia dini yang tidak berkembang, mafia wasit, juga korupsi di lingkungan pejabat teras PSSI menjadikan dirasa perlu ada liga alternatif untuk menangkis kebobrokan itu dan menghasilkan timnas yang bermutu. Tentu saja PSSI tidak terima dkatakan seperti itu. Walalupun PSSI mempunyai riwayat muka badak, alias tidak tahu malu itu, namun kali ini PSSI bertindak sangat tegas. Pemain yang ikut LPI ditutup karirnya untuk berlaga mewakili Indonesia di ajang internasional, pelatih yang terlibat akan dicabut lisensinya, pemain asing yang terlibat akan diusulkan untuk dideportasi, serta official pertandingan macam wasit yang terlibat akan lanngsung dipecat dan dilarang berkegiatan di sepakbola lagi. Ancaman yang tidak main-main tentu saja. Namun toh LPI tetap jalan dan sebentar lagi pertandingan pembuka akan dilangsungkan. PSSI juga semakin panas. Solusinya PSSI melaporkan LPI ke Kepolisian agar liga tidak dapat diselenggarakan. Mereka berdalih LPI melanggar statute PSSI juga UU UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3 Tahun 2005 yang mengharuskan kompetisi harus seizin Organanisasi Induk. Menarik. Mari kita lihat dalil PSSI seperti yang dilansir dari Republika.com: REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — PSSI menyebut Liga Primer Indonesia adalah ilegal. Seperti dikutip situs resminya, inilah alasan organisasi pimpinan Nurdin Halid itu menyebut LPI sebagai kompetisi ilegal. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005. Pasal 51 pada Bab IX Siskornas ayat 2 mengenai Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, disebutkan, “Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan” Pelanggaran dari peraturan dan ketentuan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 51 Siskornas, dipaparkan secara jelas pada Pasal XXII Siskornas mengenai Ketentuan Pidana. Pasal 89 Bab XXII Siskornas menyebutkan, 1. Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau kerja denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); Statuta PSSI Statuta PSSI dalam pasal 1 Ketentuan Umum bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia merupakan satu – satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya di dalam Statuta PSSI disebut PSSI, dan/ atau The Football Association of Indonesia. Pasal 79 Bab XII Statuta PSS tentang Kompetisi, disebutkan, 1. PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi di dalam wilayahnya sebagai berikut; a. kompetisi profesional, b. kompetisi amatir, c. kompetisi kelompok umur, d. kejuaraan sepakbola wanita, e. kejuaraan futsal. Statuta PSSI sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan sepakbola di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Statuta FIFA, dan Statuta AFC yang di dalamnya mengatur Kode Etik dan Kode Disiplin. Pasal 84 Bab XII Statuta PSSI adalah, PSSI tidak diperkenankan melakukan pertandingan atau melakukan hubungan keolahragaan dengan asosiasi-asosiasi yang bukan anggota FIFA atau dengan anggota suatu Konfederasi tanpa persetujuan FIFA. Sedangkan Pasal 85 Bab XII selengkapnya berbunyi,” Klub, Liga atau setiap kelompok klub yang berafiliasi dengan PSSI tidak boleh menjadi anggota di Asosiasi lainnya atau berpartisipasi dalam kompetisi-kompetisi yang berada di wilayah kewenangan Asosiasi lainnya. tanpa adanya izin dari PSSI dan Asosiasi lainnya tersebut dan juga tanpa izin dari FIFA, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu”. PSSI boleh saja menyerang LPI dan bahkan melaporkan pada Kepolisian untuk melarang LPI digelar tapi LPI tidak tinggal diam. Mereka mempunyai landasan hukum tersendiri untuk menyelenggarakan kompetisi yaitu PP No. 16/2007. Menurut mereka PP 16/2007 adalah lex specialis dari UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3 Tahun 2005 yang merupakan lex generalis. Dalam hal ini ada kaidah lex specialis derogate legi generalis, yang artinya kurang lebih peraturan yang khusus menghapuskan peraturan yang bersifat umum. Berikut pernyataan LPI seperti dikutip dari Tempo Interaktif: Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (3) PP No.16/2007. Peraturan itu berbunyi “Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA, induk organisasi olahraga fungsional, DAN/ATAU ORGANISASI OLAHRAGA PROFESIONAL untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1“. LPI dalam dokumen hukumnya juga merujuk pada Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 16 2007. Bunyi ayat 1 mengatakan “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Adapun bunyi ayat mengatakan “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional dan/atau organisasi olahraga profesional .” LPI, dalam dokumen hukumnya mengatakan bahwa PP No.16/2007 merupakan peraturan khusus atau “lex specialis”. Peraturan itu hanya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal sekaligus mengalahkan ketentuan dari setiap peraturan yang umum atau “lex generalis”. LPI melalui rilisnya menyatakan mereka adalah Organisasi Olahraga Profesional jadi berhak untuk menyelenggarakan liga. Menarik melihat perseteruan itu dari sisi hukum. PSSI boleh saja keukueh memperkarakan LPI dengan segala legal-nya tapi legal dalam bentuk UU dan Statuta itupun sangat debatable. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, PSSI, akhirnya menyatakan akan merangkul kompetisi Liga Primer Indonesia, LPI. Kompetisi ini adalah tandingan liga resmi PSSI – Liga Super Indonesia (LSI) – yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap kepemimpinan PSSI sebelumnya. Keputusan ini juga membuka kemungkinan penyatuan dua liga utama sepakbola di Indonesia. Klub sepakbola Indonesia akan makin riuh oleh kompetisi ketat untuk masuk daftar klub Liga Utama, setelah LSI dan LPI digabungkan. So siapa yang sebenarnya yg PERTAMA kali mengharamkan pemain2 katanya tarkam msuk Timnas, trus d lanjutkan PSSI d bawah kepemimpinan Djohar lnjut membalas, trus stlah damai siapa yg buat pemain2 trbaik katanya d larang msuk TIMNAS?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H