Mohon tunggu...
KKN MIT16 POSKO 68 KARANGMULYO
KKN MIT16 POSKO 68 KARANGMULYO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN MIT 16 Posko 68 UIN Walisongo Semarang Ikuti Tradisi Barikan di Desa Karangmulyo

1 September 2023   03:10 Diperbarui: 1 September 2023   03:13 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN UIN Walisongo Semarang

Indonesia memiliki beragam tradisi dan kearifan lokal yang kaya dan beraneka ragam, tercermin dari keragaman budaya, suku, agama, dan geografi yang ada di negara ini. Sebagai seorang antropolog Indonesia, Wardiman Djojonegoro mengatakan bahwa kearifan lokal adalah pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman, dan ia menekankan pentingnya kearifan lokal dalam pengembangan masyarakat. Kebudayaan agama merupakan aspek budaya yang terkait dengan praktik, keyakinan, nilai-nilai, simbolisme, dan tradisi yang berkaitan dengan suatu agama atau kepercayaan tertentu. 

Agama memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, budaya, dan cara pandang dunia mereka. Kebudayaan agama dapat menjadi bagian integral dari identitas budaya suatu masyarakat atau negara. Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi dan praktik agama dapat bervariasi di antara individu dan komunitas, sehingga kebudayaan agama juga dapat menjadi subjek perdebatan dan interpretasi yang kompleks. Salah satu tradisi keagamaan yang diwariskan turun menurun adalah tradisi Barikan

Tradisi Barikan merupakan suatu tradisi dimana wujud syukur masyarakat Desa atas rizki yang telah diberikan Allah SWT. Acara tersebut dilaksanakan sebagai wujud syukur kepada yang kuasa dan berdoa supaya masyarakat sekitar di berikan keselamatan, kesehatan, rezeki yang melimpah dan tolak balak dari mara bahaya. 

Tradisi Barikan adalah tradisi masyarakat Jawa yang merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal Jawa Tengah setiap tanggal satu Muharram atau lebih dikenal dengan malam satu Suro. “Tradisi ini sudah dilaksanakan sejak dulu di desa ini sejak jaman nenek moyang, yang sebelumnya hanya diisi kegiatan makan-makan sekarang diisi juga dengan do’a bersama” jelas Bapak Setyono sebagai Kepala Desa. 

Tradisi Barikan ini merupakan salah satu bentuk kearifan local yang masih diwariskan leluhur secara turun menurun dan masih dilakukan sampai saat ini. Dalam pelaksanaan rutin setiap tahun, mayarakat Desa Karangmulyo sangat antusias dalam pelaksanaannya terbukti dengan semua warga ikut hadir dalam barikan ini. “Kami, warga desa Karangmulyo turut senang atas hadirnya KKN UIN Walisongo, karena bisa memperkenalkan budaya kami juga turut meramaikan acara ini” ucap Ahmad salah satu warga desa. Para warga Desa Karangmulyo merasakan hangatnya sebuah kerukunan. Di desa ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan rukun sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Dengan keramahan, keberagaman etnis, suku, agama, tetap bersatu. Persatuan dan kesatuan itu merupakan modal dalam pembangunan.

Peran dari KKN UIN Walisongo mengikuti tradisi Barikan di Desa Karangmulyo adalah untuk menjaga kelestarian tradisi yang telah dijalankan secara turun menurun. upaya yang dilakukan adalah mengikuti semua berikan yang ada di Desa Karangmulyo, tidak hanya satu RT, karena di Desa Karangmulyo Barikan dilakukan per RT dengan melaksanakan makan bersama yang dimasak oleh warga dan dikumpulkan menjadi satu dengan dialasi oleh beberapa lembar daun pisang di tengah-tengah jalan. “Kami dari tim KKN sangat bersyukur dan bahagia dapat mengikuti tradisi ini, karena sebelumnya dari tim kami tidak pernah tau apa itu tradisi barikan dan disini kami jadi paham dan dapat mengenal tradisi ini” ucap Zul Ham (Koordinator Desa KKN UIN Walisongo Posko 68).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun