Kami, Zulfi Rahman dan Hendra Wijaya yang saat ini berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Adanya Pandemi COVID-1O sejak awal bulan Maret 2020 sangat menghambat aktifitas masyarakat maupun kami sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata tahun ini yang harus dilaksanakan secara Online. Oleh karena itu, Universitas Slamet Riyadi Surakarta pada KKN tahun ini mengambil Tema "KKN BALI DESO CEGAH COVID-19" yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli 2020 - 30 Agustus 2020.
Kegiatan sosialisasi hukum ini diadakan oleh kami, Â Zulfi Rahman dan Hendra Wijaya dari Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum yang menjadi anggota Kelompok 11 KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Drs. Sumaryanto, MM. Kegiatan sosialisasi hukum ini diikuti oleh anggota Karang Taruna Dukuh Tumpangsari, Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Lebih lanjut, dalam sosialisasi hukum ini diaparkan mengenai tindak pidana pencurian, perampokan, kemudian mengenai bantuan hukum gratis, tata cara melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian dan tentang batas usia minimal perkawinan.
Pencurian adalah perbuatan untuk mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Sedangkan perampokan adalah perbuatan mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa izin dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Pemohon bantuan hukum dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon serta uraian singkat mengenai pokok persoalannya, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah atau pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Dalam hal mengenai tata cara melaporkan tindak pidana pada Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur sebagai berikut:
" (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis."Â
Warga masyarakat bisa melaporkan tindak pidana yang dialaminya melalui nomor telepon khusus atau dengan datang langsung kepada Kantor Kepolisian terdekat baik secara mandiri atau diwakilkan oleh advokat apabila sudah diberikan surat kuasa khusus dari pelapor sebagai kliennya yang nantinya di Kantor Kepolisian akan diarahkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diambil Keterangannya. Setelah diterima laporannya, masyarakat atau pelapor akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Terakhir, mengenai batas usia minimal perkawinan dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu mengubah batas usia minimal perkawinan dimana laki-laki dan perempuan sama-sama telah berusia 19 Tahun.
Kegiatan sosialiasi ini berlangsung tanpa halangan, dan sangat disambut baik oleh Karang Taruna Dukuh Tumpangsari, Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.