Lembaga Amil Zakat atau LAZ Assalaam Timika yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah Ust Muslihuddin, M.Pd mengikuti Musyawarah Nasional atau MUNAS ke 10 Forum Zakat (FOZ) dimana kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres.
Pada kegiatan Munas FOZ ke 10 itu Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan sambutannya bahwa Indonesia emas 2045 adalah visi besar bangsa Indonesia agar menjadi negara maju, makmur, dan berkelanjutan, dalam pencapaian visi ini pembangunan yang merata dan inklusif merupakan modal utama yang penting untuk dimiliki.
Menurut Wapres Ma'ruf Amin untuk itu kebijakan redistribusi dan pengurangan ketimpangan menjadi salah satu Kunci keberhasilan dalam mendorong pemerataan distribusi pendapatan serta pemberantasan kemiskinan, pada titik inilah zakat dapat menjadi salah satu solusi.
Selanjutnya Wapres menjelaskan bahwa melalui suatu mekanisme redistribusi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan primer dari mustahik agar terangkat dari garis kemiskinan, Ma'ruf Amin  meyakini dengan adanya gerakan zakat yang masif niscaya akan menghasilkan daya kuat untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di masyarakat.
"Potensi zakat yang dapat mencapai 327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial di masyarakat, bahkan potensi ini setara dengan 76% anggaran perlindungan sosial pada APBN tahun 2022." Terang Wapres di hadapan peserta MUNAS FOZ ke 10 Â pada hari Selasa, 17 Juli 2024.
Untuk itu, Ma'ruf Amin menerangkan bahwa peran zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesehatan masyarakat perlu terus dioptimalkan, langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola zakat penting untuk terus didorong mulai dari penguatan regulasi untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat hingga penyusunan peta jalan sebagai acuan dan arah kebijakan strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia emas 2045.
Wapres juga menyampaikan bahwa berbagai upaya ini penting untuk membangun ekosistem zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel sehingga kontribusinya semakin berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Allah subhanahu wa ta'ala memerintah kepada umatNya di dalam firmanNya yang berbunyi:
.
Artinya: "tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar." AS An Nisa 114
Sedekah ini ada yang wajibah yaitu zakat atau yang tathawwu' infak dan wakaf, jadi masuknya itu ziswaf (zakat, infak, sedekah dan wakaf) setelah itu perintah kebaikan yang sifatnya non harta maknanya sesuatu kebaikan yang bukan harta seperti inisiatif-inisiatif, gerakan-gerakan, pikiran-pikiran,  dan  pandangan-pandangan.