Penulis merupakan anggota kelompok 1 pada kelompok kecil yang dimana kelompok 1 beranggotakan 5 mahasiswa yaitu Zulfikar (Pendidikan Kepelatihan Olahraga), mochammad sidiq (Pendidikan Kepelatihan Olahraga), Fadya mardhiyyah (Pendidikan Kewarganegaraan), Firman zakaria (Pendidikan Bisnis), Sintha Ulil Albab (Pendidikan bisnis). Pelaksanaan KKN Tematik kelompok 1 ini dilaksanakan di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
Terdapat tiga program kerja yang dijalankan oleh kelompok 1 yaitu, sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol), TPS-3R atau bisa disebut juga istem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual, dan juga ada pemberdayaan pemuda warga RW 13 Sukabirus dalam bidang dana usaha (danus).Â
Pada jumat 15 Juli kelompok 1 mendatangi kantor desa Citeureup untuk mensosialisasikan maksud dan tujuan dari KKN Tematik yang akan dilaksanakan di Desa Citeureup. Maksud dan tujuan yang sudah di paparkan disambut baik oleh pihak Desa Citeureup yang kebetulan diwakili oleh bapak ahmad, karena pak entang sudrajat kebetulan tidak bisa hadir.
Salah satu program kerja yang dikerjakan adalah sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, tujuan dari sosialisasi pinjaman onlinr ini adalah untuk memberitahu warga di Kampung Sukabirus bahwasannya pinjaman online ini sangat berbahaya untuk perekonomian dari warga itu sendiri di kehidupan yang akan datang.
Pinjol semakin masif perkembangannya hingga saat ini, namun sayangnya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Namun, rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko yang muncul dari banyaknya macam pinjaman online dan masih banyaknya ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau ilegal.
 Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjol ilegal hingga bulan Juni 2022. Sampai saat ini sudah terdapat 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.
OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 21. Tugas utamanya mengawasi lembaga kegiatan jasa keuangan termasuk di dalamnya pinjaman online.
Terdapat pinjaman online ilegal yang merupakan pinjaman online yang tidak diakui dimata hukum karena tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta tidak diawasi oleh OJK.Â