Mohon tunggu...
Zulfikar
Zulfikar Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar menulis

I learned much about climate change, blue carbon mangroves, spatial environment, and aquatic ecology. My research topics are the carbon sequestration potential of mangroves in estuaries as an effort to reduce carbon emissions and the structure of mangrove communities in aquatic areas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mengatasi Ancaman Sampah Plastik, Urgensi Penanganan di Perairan Indonesia

27 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:10 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pesisir dan perairan laut Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari pencemaran limbah plastik. Ekosistem laut yang mencakup mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan biota laut berada di bawah tekanan berat. Plastik, dengan segala manfaatnya yang murah dan fungsional, memiliki sisi gelap berupa pencemaran yang sulit ditangani dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alami. Indonesia sendiri menjadi kontributor sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga 70% pada periode 2018-2025, namun pencapaian ini masih jauh dari harapan. Penanganan holistik dan kesadaran akan pentingnya melindungi ekosistem laut sangat diperlukan.

Daerah pesisir dan laut Indonesia sangat rentan terhadap pencemaran dari limbah daratan, yang dihasilkan oleh aktivitas industri, pertanian, dan rumah tangga. Salah satu pencemar utama adalah sampah plastik yang kini menjadi perhatian global karena dampaknya yang merusak organisme laut, keanekaragaman hayati, dan kehidupan manusia. Plastik yang kita gunakan sehari-hari, meskipun fungsional dan murah, tidak mudah terurai oleh alam dan membutuhkan waktu hingga 600 tahun untuk benar-benar hancur. 

Plastik adalah polimer organik yang dibentuk melalui proses polimerisasi dari minyak, gas, batubara, selulosa, maupun lateks. Penggunaan plastik yang masif dan kurangnya penanganan limbah yang baik menyebabkan terjadinya penumpukan sampah plastik yang signifikan. Plastik mengandung bahan kimia berbahaya seperti bisphenol-A (BPA), ftalat, dan lain-lain yang dapat terlepas ke lingkungan dan membahayakan organisme laut. 

Sampah plastik di lautan dikenal sebagai "marine debris" dan berasal dari material yang sulit terurai. Di Indonesia, sekitar 32 juta ton sampah plastik dibuang ke laut setiap tahunnya. Sampah plastik tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membawa dampak ekonomi negatif bagi sektor pariwisata dan perikanan.

Sampah plastik di laut dapat membunuh atau melukai hewan laut yang terjerat atau secara keliru memakan sampah tersebut. Di ekosistem mangrove dan terumbu karang, sampah plastik mengganggu proses alami dan merusak habitat. Plastik juga menghalangi penetrasi cahaya matahari yang diperlukan untuk fotosintesis, sehingga mengganggu kehidupan karang.

Menangani masalah sampah plastik, diperlukan upaya bersama dari semua pihak. Masyarakat harus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendaur ulang plastik yang sudah digunakan. Pemerintah juga harus meningkatkan langkah-langkah komprehensif dalam penanganan sampah laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Pencemaran sampah plastik merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan holistik dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat melindungi ekosistem laut dan memastikan kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun